MAGELANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyatakan kesediaannya untuk mendapatkan pelindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa setiap kejaksaan memiliki kebutuhan yang berbeda dalam meminta pelindungan dari TNI, tergantung pada tugas dan anggaran yang tersedia.
Baca juga: Kantor Bakal Dijaga TNI, Ini Kata Kejati DI Yogyakarta
"Tugas yang bisa dikerjakan pihak militer antara lain pengawalan jaksa saat sidang, pengawalan tahanan, atau pengamanan kantor kejaksaan," ujarnya.
"Sekarang tentatif aja. Kalau ada (yang mendesak), pasti membutuhkan (pelindungan TNI). Secara definitif, mungkin tahun depan sudah mulai," tambah Zein saat ditemui di Kejari Kabupaten Magelang pada Rabu (27/8/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa aparat militer yang akan memberikan pelindungan berasal dari Komando Distrik Militer 0705/Magelang.
Baca juga: TNI Jaga Kejati Jateng, Kajati Sebut Upaya Cegah Pihak yang Ingin Gagalkan Proses Hukum
Lebih lanjut, Zein membantah adanya potensi campur tangan TNI dalam kerja kejaksaan ketika militer memberikan pengamanan.
"Sepanjang niatnya baik dan untuk kelancaran tusi [tugas dan fungsi], kami sambut dengan baik," pungkasnya.
Perpres 66/2025 mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut, diatur pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri.
Baca juga: Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY
Pelindungan ini mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, serta kerahasiaan identitas.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur pelindungan jaksa oleh TNI, yang diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa pelindungan yang bersifat strategis berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini