Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijaga dan Dikawal TNI, Kejari Magelang Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kerja Penegakan Hukum

Kompas.com - 27/08/2025, 13:22 WIB
Egadia Birru,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyatakan kesediaannya untuk mendapatkan pelindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa setiap kejaksaan memiliki kebutuhan yang berbeda dalam meminta pelindungan dari TNI, tergantung pada tugas dan anggaran yang tersedia.

Baca juga: Kantor Bakal Dijaga TNI, Ini Kata Kejati DI Yogyakarta

"Tugas yang bisa dikerjakan pihak militer antara lain pengawalan jaksa saat sidang, pengawalan tahanan, atau pengamanan kantor kejaksaan," ujarnya.

"Sekarang tentatif aja. Kalau ada (yang mendesak), pasti membutuhkan (pelindungan TNI). Secara definitif, mungkin tahun depan sudah mulai," tambah Zein saat ditemui di Kejari Kabupaten Magelang pada Rabu (27/8/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa aparat militer yang akan memberikan pelindungan berasal dari Komando Distrik Militer 0705/Magelang.

Baca juga: TNI Jaga Kejati Jateng, Kajati Sebut Upaya Cegah Pihak yang Ingin Gagalkan Proses Hukum

Lebih lanjut, Zein membantah adanya potensi campur tangan TNI dalam kerja kejaksaan ketika militer memberikan pengamanan.

"Sepanjang niatnya baik dan untuk kelancaran tusi [tugas dan fungsi], kami sambut dengan baik," pungkasnya.

Perpres 66/2025 mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut, diatur pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri.

Baca juga: Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY

Pelindungan ini mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, serta kerahasiaan identitas.

Sementara itu, Pasal 9 mengatur pelindungan jaksa oleh TNI, yang diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa pelindungan yang bersifat strategis berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau