SAMARINDA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi mengungkapkan, manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda meminta waktu tambahan untuk melunasi tunggakan gaji karyawan.
Pihak rumah sakit beralasan akan menjual sejumlah aset guna memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga: Sisa 2 Hari, Manajemen RS Haji Darjad Samarinda Terancam Penjara Jika Tak Bayar Tunggakan Gaji
“Hari ini kita tanya komitmennya untuk membayar. Mereka menyampaikan lewat surat bahwa mohon waktu karena akan menjual aset-asetnya. Itu untuk membayar upah karyawan, jadi mohon karyawan bisa bersabar,” kata Rozani saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Menurut Rozani, dalam surat itu tidak disebutkan batas waktu jelas karena proses penjualan aset tidak bisa ditentukan secara pasti. Namun, manajemen menegaskan tetap berkomitmen melunasi kekurangan gaji, termasuk pembayaran lembur.
“Yang penting mereka tertib saja. Mereka sudah janji tanggal 29 Agustus, kita surati, dan mereka menjawab. Sekarang meminta perpanjangan waktu dengan alasan akan menghitung aset. Jadi kami minta karyawan bisa memahami,” ujarnya.
Rozani menyebut, total ada 57 karyawan yang mengadukan masalah tersebut ke Disnakertrans, termasuk dua dokter yang mengaku belum menerima upah secara penuh. Keluhan itu sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat di Komisi IV DPRD Kaltim.
“Kemarin sudah di Komisi IV, dan kami sudah laporkan progresnya. Dari yang mengadu itu, ada 57 orang, bahkan ada dua dokter. Jadi semua kami tampung,” katanya.
Rozani menambahkan, manajemen RSHD sudah menerima nota pembinaan dari Disnakertrans. Dalam surat balasan terbaru, mereka tidak keberatan dengan nota tersebut, melainkan hanya meminta waktu tambahan.
“Kalau mereka merasa penetapan kami keliru, bisa minta penetapan ulang. Tapi surat ini menyatakan tidak bermaksud mengoreksi nota, hanya minta waktu untuk menjalankannya,” jelas Rozani.
Baca juga: Dugaan Malpraktik Pasien BPJS, RS Haji Darjad Terangkan Alasan Tak Hadir di RDP DPRD Samarinda
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan akan menindak tegas manajemen RSHD bila gagal melunasi gaji karyawan sesuai tenggat 29 Agustus 2025. Bila janji tidak ditepati, pemerintah menyiapkan opsi sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan ketenagakerjaan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, juga memastikan pihaknya akan mengawal penuh agar hak karyawan tetap terpenuhi. “Kalau ternyata manajemen tidak sanggup, pemerintah akan mengambil langkah-langkah agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan dan karyawan tetap menerima haknya,” kata Seno.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini