Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Aksi Saling Ejek Sesama Anak-anak, Perempuan di Ambon Aniaya Tetangga dengan Parang

Kompas.com - 25/09/2025, 16:38 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili, warga Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Wanita berusia 44 tahun ini ditangkap setelah menganiaya tetangganya, Kalarci Penasela, menggunakan parang, yang mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian kepala.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Ambon pada Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Belasan Oknum Brimob Aniaya Warga di Maluku, MCC Desak Kompolnas dan Komnas HAM Turun Tangan

Menurut Androyuan, aksi penganiayaan bermula dari insiden saling ejek antara anak tersangka dan anak-anak lainnya, yang berujung pada adu mulut di dekat rumah korban.

"Karena kejadian tersebut, anak tersangka melaporkan kepada ibunya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Setelah menerima laporan dari anaknya, tersangka yang dalam keadaan emosi langsung mendatangi rumah korban.

"Saat tiba di lokasi, tersangka langsung terlibat pertengkaran hebat dengan korban. Tak puas, tersangka kembali ke rumah dan mengambil parang panjang di dapur, lalu mendatangi korban," ujarnya.

Usai kejadian, tersangka kembali ke rumahnya, sementara korban segera ditolong oleh keluarga dan tetangga.

Baca juga: Kapolda Maluku Janji Tindak Tegas Belasan Brimob yang Aniaya Pasutri, Minta Warga Percaya pada Polisi

"Setelah kembali ke rumah, tersangka bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Androyuan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
Regional
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Regional
Keluarga Gelar Tradisi 'Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Keluarga Gelar Tradisi "Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Regional
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau