AMBON, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili, warga Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Wanita berusia 44 tahun ini ditangkap setelah menganiaya tetangganya, Kalarci Penasela, menggunakan parang, yang mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian kepala.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Ambon pada Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Belasan Oknum Brimob Aniaya Warga di Maluku, MCC Desak Kompolnas dan Komnas HAM Turun Tangan
Menurut Androyuan, aksi penganiayaan bermula dari insiden saling ejek antara anak tersangka dan anak-anak lainnya, yang berujung pada adu mulut di dekat rumah korban.
"Karena kejadian tersebut, anak tersangka melaporkan kepada ibunya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Setelah menerima laporan dari anaknya, tersangka yang dalam keadaan emosi langsung mendatangi rumah korban.
"Saat tiba di lokasi, tersangka langsung terlibat pertengkaran hebat dengan korban. Tak puas, tersangka kembali ke rumah dan mengambil parang panjang di dapur, lalu mendatangi korban," ujarnya.
Usai kejadian, tersangka kembali ke rumahnya, sementara korban segera ditolong oleh keluarga dan tetangga.
"Setelah kembali ke rumah, tersangka bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Androyuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang