Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Turis Asing Wajib Urus Visa Elektronik

Kompas.com - 14/02/2025, 20:34 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyediakan layanan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memudahkan wisatawan mancanegara (wisman).

Turis asing dapat mengajukan permohonan visa elektronik lewat situs web resmi dan membayar biayanya juga via online (daring).

Baca juga: 

Tanpa menghabiskan waktu dan tenaga, simak keuntungan mengajukan visa elektronik bagi wisman berikut ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Alasan wisman wajib urus e-Visa

1. Mudah diakses

Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman).Dok. Kementerian Pariwisata Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman).

Wisman bisa mengakses laman pengajuan visa elektronik dengan mudah. Baik sebelum berangkat ke Indonesia maupun saat baru tiba.

Selain menghemat waktu dan tenaga, proses pengajuan visa elektronik secara online juga dapat mengurangi stres karena cukup menggunakan smartphone dan terhubung internet.

Baca juga: 48 Negara Ini Tak Perlu Visa untuk Masuk Inggris per 8 Januari

Bila seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah dengan benar dan lengkap, proses permohonan visa eletronik hanya membutuhkan waktu 10 menit sampai visa terbit.

2. Tampilan situs web

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Tampilan laman situs web evisa.imigrasi.go.id disebut dirancang ramah pengguna sehingga mudah dipelajari oleh pemohon yang belum terbiasa melakukan aplikasi online.

Untuk mengajukan visa, pengguna perlu mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen wajib, dan melakukan pembayaran secara online

Sementara itu, untuk memperlancar proses permohonan visa elektronik, pastikan bahwa pengguna sudah menyimpan scan dokumen persyaratan seperti halaman biodata paspor, pas foto atau swafoto dengan rasio 3 sentimeter x 4 sentimeter, serta tiket penerbangan pergi-pulang.

Baca juga: Taiwan Luncurkan Visa Digital Nomad, Wisatawan Bisa Tinggal Hingga 6 Bulan

3. Bisa bayar pakai kartu kredit

Ilustrasi visa Freepik Ilustrasi visa

Pemohon visa elektronik juga bisa melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit, sehingga lebih praktis dan aman.

Wisatawan tidak perlu menukar uang tunai ke rupiah atau mencari mesin tarik tunai di bandara untuk membayar visa elektronik.

Baca juga: Naik-Turun Kunjungan Wisman di Era Presiden Jokowi

“Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah pertama di Indonesia yang menerapkan metode pembayaran layanan publik secara online menggunakan kartu kredit. Cara pembayaran di website e-VoA sangat mudah, mirip dengan belanja online,” jelas Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan dalam keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau