KOMPAS.com - Tahukah kamu jika di 22 stasiun Indonesia saat ini telah tersedia face recognation (FR)?
Ya, ini adalah layanan yang memudahkan penumpang saat melakukan boarding di stasiun keberangkatan Kereta Api.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Vice President Public Relation KAI Anne Purba menjelaskan bahwa melalui teknologi pengenalan wajah ini penumpang tidak perlu menunjukkan tiket fisik, e-boarding pass, maupun e-KTP.
“Teknologi face recognition boarding gate mengimplementasikan teknologi digital saat pelanggan melakukan boarding,” jelas Anne dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Diskon 20 Persen Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2025
Teknologi face recognition sendiri telah diluncurkan sejak 2022 lalu dan total telah dipakai oleh 16.398.343 penumpang Kereta Api yang berarti telah menghemat 40.296 rol kertas tiket atau setara dengan Rp 599.136.661.
Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2025, sebanyak 6.318.132 pelanggan telah menggunakan face recognition saat boarding untuk menggunakan tiket fisik.
Berkat teknologi ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil menghemat 16.295 rol kertas tiket atau senilai Rp 239.129.125
Baca juga: Cukup Bawa Tumbler, Penumpang Kereta Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis
Agar tak perlu cetak tiket atau mengeluarkan data diri ketika boarding di stasiun, pelanggan dapat daftar face recognition terlebih dahulu.
Melansir laman resmi KAI, pelanggan cukup mendaftar secara online, tidak perlu datang ke stasiun. Langkah pertama yang dipersiapkan yaitu sudah unduh aplikasi Access by KAI serta memiliki akun.
Setelah memiliki akun, masuk aplikasi, klik “Registrasi Face Recognition”, setujui syarat dan ketentuan, isi data diri, unggah foto selfie, dan klik “Daftar Sekarang”.
Usai terdaftar, penumpang Kereta Api cukup memindai wajah ketika berada di boarding gate, dan pintu akan terbuka otomatis.
Baca juga: Daftar 10 Kereta Api Favorit Pelanggan di Long Weekend HUT ke-80 RI, Nomor Satu KA Airlangga
Baca juga: YLKI Anggap Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Menabrak Regulasi
(Sumber: Kompas.com/ Nur Jamal Sahid)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini