KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada momentum libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
“Inspeksi ini untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat meninjau langsung lokasi pemeriksaan di Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/9/2025).
Dalam kegiatan ramp check tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kemenhub, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja memeriksa 70 armada bus.
Rinciannya, 65 bus pariwisata, tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca juga: Libur Panjang 5-7 September, Ini 10 Tempat Wisata Gratis di Jakarta
Hasil pemeriksaan menemukan 23 bus atau sekitar 33 persen melakukan pelanggaran, sementara 47 bus (67 persen) dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan.
“Ada 34 jenis pelanggaran yang ditemukan. Enam unit kendaraan KIR-nya tidak aktif, empat kendaraan tidak memiliki data KIR, bahkan ada satu kendaraan yang menggunakan bukti lulus uji elektronik palsu,” jelas Aan.
Selain itu, 12 unit kendaraan tidak memiliki Kartu Pengawasan, dan dua kendaraan kedapatan menggunakan dokumen Kartu Pengawasan palsu.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran, tilang, hingga penindakan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian.
Baca juga: Libur Panjang Akan Sambut Masyarakat Indonesia Awal September 2025
Sebagai antisipasi, Kemenhub juga menyediakan tiga bus pengganti untuk mengangkut penumpang apabila ada armada yang dinyatakan tidak laik jalan.
Aan kemudian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada sebelum menggunakan jasa angkutan bus.
Ia menyarankan penumpang memeriksa kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.
“Selain kondisi kendaraan, yang penting juga adalah memastikan pengemudi dalam keadaan sehat, wajib menggunakan sabuk keselamatan, serta memiliki kompetensi dalam mengemudikan bus. Ini penting untuk mencegah risiko fatalitas kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pengusaha bus agar secara rutin memeriksa kondisi armadanya, mulai dari fungsi rem, lampu, hingga ketersediaan sabuk keselamatan sebelum digunakan.
Baca juga: Momentum Libur Nasional Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Kemenhub berharap kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang digelar secara rutin ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik perusahaan bus maupun pengemudi.
Dengan begitu, standar keselamatan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat saat bepergian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini