Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.
Kendati demikian, PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menepis isu gaji pensiunan PNS naik.
Belum Ada Edaran Resmi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Menurut Taspen, sejauh ini belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, apabila ada informasi kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen akan menginformasikan kepada publik melalui kanal-kanal resminya.
"Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru," tukas Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku
Berikut besaran gaji pensiunan PNS sesuai regulasi yang masih berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Faktanya"
https://www.kompas.com/banten/read/2025/11/02/060000888/taspen-tepis-isu-gaji-pensiunan-pns-naik-cek-besaran-yang-berlaku