KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan pada 14 hingga 19 September 2024.
Saat ini, sudah memasuki hari terakhir pengumuman seleksi administrasi untuk semua kementerian dan badan. Kecuali, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) dan Kemenag (Kementerian Agama).
Tetapi masih banyak pelamar CPNS 2024 yang belum menerima hasil seleksi administrasi. Sehingga pelamar belum tahu apakah lolos seleksi administrasi CPNS 2024 atau tidak dihari terakhir pengumuman.
Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi diumumkam pada 14 hingga 19 September 2024 kemudian akan ada masa sanggah pada 20 hingga 22 September dan masa jawab sanggah pada 20 hingga 24 September 2024.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 yang Buka September 2024, Ada LPDP dan BCA
Lalu bagaimana jika hasil belum keluar dihari terakhir pengumuman seleksi administrasi 2024?
Pelamar CPNS 2024 jangan panik dulu. Seleksi administrasi dalam PermenPAN-RB Nomor 6 tahun 2024 dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar.
Sehingga, prosesnya akan dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN.
Karena jumlah pendaftar CPNS di atas 3 juta pelamar, tentu membutuhkan waktu untuk proses verifikasi.
Apabila sampai pukul 23.59 WIB pada hari Jumat, (19/9/2024), nama kamu belum muncul untuk dinyatakan lolos administrasi atau tidak tetaplah tunggu dulu sampai awal masa sanggah.
Akan ada informasi lebih lanjut yang akan disampaikan masing-masing instansi pemerintah termasuk instansi pilihanmu bila ada perpanjangan pengumuman atau jadwal.
Solusi yang bisa kamu gunakan, ialah terus update laman SSCASN dan laman instansi pilihanmu agar tidak ketinggalan info.
Baca juga: Beasiswa S2 Qatar 2025 Dibuka, Kuliah Gratis Tanpa Batas Usia
Sementara masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi. Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.
Lalu, seperti apa ketentuan mengajukan sanggah?
1. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.
2. Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.