i. sistem operasi minimal Windows 10 Original dengan windows version (update terbaru). Sistem operasi selain Windows tidak diizinkan untuk dipergunakan;
ii. kapasitas storage minimal 120 GB dengan ruang kosong minimal 30 persen dari kapasitas storage;
iii. memori (RAM) terpasang minimal 8 GB;
iv. kecepatan prosesor minimal 2 Ghz;
v. web browser terbaru (Google Chrome, Edge atau Firefox terbaru);
vi. tersedia webcam (minimal 3 MP atau 720HD), speaker, dan microphone
internal atau eksternal yang aktif dan berfungsi dengan baik;
vii. baterai laptop/komputer berfungsi dengan baik;
viii. resolusi layar minimal 1366 x 768 dengan ukuran 14 – 15,9 inch;
ix. terinstal aplikasi Zoom dan Safe Exam Browser (SEB) minimal versi 3.3.2;
x. aplikasi antivirus yang terinstal compatible dengan aplikasi SEB, sesuai dengan penjelasan di https://safeexambrowser.org/faq/faq_en.html, yaitu:
xi. Mampu terhubung dengan internet minimal bandwith 10 Mbps
B. Mouse dan alas mouse;
C. Numpad;
D. Headset berkabel yang berfungsi dengan baik;
E. Koneksi internet yang stabil dengan kecepatan minimal 10 Mbps;
F. Smartphone, tablet, atau laptop yang sudah terinstal aplikasi Zoom untuk digunakan sebagai media pengawasan tambahan dan
G. Mampu terhubung dengan internet minimal bandwith 10 Mbps;
7. Peserta hanya dapat mengikuti Tes Psikologi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peserta yang hadir tidak sesuai jadwal yang ditentukan tidak diizinkan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
8. Tes Psikologi dilaksanakan pada unit kerja masing-masing peserta.
9. Dalam keadaan tertentu, Panitia Pusat dapat menetapkan pelaksanaan Tes Psikologi di luar jadwal yang telah ditentukan.
10. Hasil Tes Psikologi dan Jadwal Tes Wawancara akan diumumkan melalui portal
https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan
https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
11. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara apapun, maka hal tersebut patut diduga merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
12. Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram (@pknstan).
13. Apabila peserta memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar dan diketahui di kemudian hari, baik pada:
a. setiap tahapan seleksi;
b. pendaftaran ulang;
c. saat telah menjadi mahasiswa; dan/atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka PKN STAN berhak:
Baca juga: Syarat Nilai Rapor Daftar Unhan-Akmil, Sama-sama Lulus Berpangkat Letda
14. Kebijakan, tata naskah dinas serta hal-hal lain yang berkaitan atau serupa, beserta segala akibat hukum yang timbul sebelumnya ditetapkannya pengumuman Direktur selaku Ketua Panitia Pusat ini dalam rangka Seleksi penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara PKN STAN tahun 2025 tetap sah dan mengikat.
15. Keputusan Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2025 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai pengumuman TPA dan TBI PKN STAN 2025 dan jadwal Tes Psikologi yang harus diikuti bagi peserta yang lolos.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini