Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Cabut KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis

Kompas.com - 03/09/2025, 10:05 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik pelajar yang berunjuk rasa secara anarkis.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pencabutan itu dilakukan jika memang terbukti pelajar tersebut melakukan tindak pidana, atau berdemonstrasi secara anarkis.

Pencabutan itu dilakukan tentunya setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan pelajar tersebut benar bersalah.

"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Kemendikdasmen Perbolehkan Pemda Tentukan Metode Pembelajaran, Antisipasi Dampak Demo

Cegah pelajar melakukan tindakan anarkis

Nahdiana menambahkan, pihak sekolah juga akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar untuk mencegah pelajar melakukan tindakan anarkis.

"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orangtua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nahdiana, Disdik DKI Jakarta juga telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan siswa dan menjamin hak dalam memperoleh pendidikan.

Salah satunya dengan memberikan kewenangan pada sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Daerah Imbas Demo

Sekolah perkuat komunikasi dengan ortu murid

Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orangtua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

Nahdiana juga menegaskan, pada dasarnya pelajar diperbolehkan menyampaikan suaranya karena merupakan bagian dari hak konstitusional.

Namun, yang terpenting adalah memberikan pendampingan dan pembelajaran bagi pelajar sebelum memberikan aspirasinya.

Baca juga: 6 Pernyataan Unnes Terkait Iko Juliant, Mahasiswa yang Tewas Usai Demo

"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggungjawab," pungkas Nahdiana.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau