JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi HAM di dalam maupun luar negeri menyoroti rangkaian demo di Indonesia pada Kamis (28/8/2025) diwarnai tindakan represif aparat keamanan.
Sebanyak 211 mendesak kepolisian Republik Indonesia (RI) berhenti menggunakan kekerasan saat menghadapi demonstran dan memastikan operasi pengendalian massa sesuai standar hukum nasional maupun internasional.
Adapun enam poin desakan lainnya yang ditujukan secara luas kepada pemerintah yang berkuasa.
Desakan itu dimuat dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Forum Asia pada Minggu (31/8/2025) berjudul “Pernyataan Bersama: melindungi hak berunjuk rasa, solidaritas internasional dengan Indonesia #stopkebrutalanpolisi”.
Mulai 28 Agustus, sekitar puluhan ribu orang melakukan demo di berbagai kota, meliputi Jakarta, Manokwari, Semarang, Solo, Magelang, Medan, Bengkulu, dan Tegal.
Para demonstran menyuarakan tuntutan yang, meliputi kenaikan upah minimum 8,5-10 persen untuk 2026, penghentian PHK massal, penghapusan outsourcing, reformasi pajak, serta pengesahan RUU perampasan aset koruptor.
Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendesak pemotongan gaji anggota DPR RI sebesar 20-30 persen sebagai bentuk solidaritas terhadap kondisi ekonomi rakyat serta solusi atas defisit anggaran negara.
Insiden kematian Affan Kurniawan
Namun, respons aparat keamanan Indonesia dalam demo besar 28-29 Agustus mendapat perhatian serius banyak organisasi HAM dunia.
KontraS mendokumentasikan penembakan peluru tajam, penyiksaan, penangkapan massal, dan penggunaan kekuatan berlebihan yang menimbulkan 113 korban luka berat, tiga meninggal dunia, serta 734 orang ditangkap.
Salah satu korban adalah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta.
KontraS menyebut kematian Affan mencerminkan penggunaan kekerasan tidak proporsional terhadap warga sipil.
Organisasi HAM dunia melihat praktik kekerasan aparat Indonesia bersifat berulang dalam setiap gelombang demo sejak Reformasi Dikorupsi 2019, Omnibus Law 2020, hingga protes Papua dan Rempang. Pola itu ditandai penangkapan massal, represi, hingga impunitas.
Rincian tuntutan organisasi HAM dunia
Adapun berikut rincian tujuh tuntutan organisasi ini kepada Pemerintah Indonesia meliputi:
Organisasi HAM dunia
Sementara, 211 organisasi HAM dunia yang mengecam kekerasan aparat keamanan Indonesia dan memberikan pernyataan bersama meliputi berikut:
https://www.kompas.com/global/read/2025/09/03/120853970/211-organisasi-ham-kecam-kekerasan-aparat-ri-dalam-pengamanan-demo