Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara Ini Akan Akui Palestina, Apakah Bisa Ubah Situasi di Gaza?

Kompas.com - 13/08/2025, 10:32 WIB
BBC INDONESIA,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, ada lima negara yakni Perancis, Kanada, Jepang, Kerajaan Inggris (UK), dan Australia akan mengakui kedaulatan Palestina dengan beberapa syarat pada Sidang Umum PBB pada September nanti.

Apabila Perancis dan Kerajaan Inggris menepati pengakuan kedaulatan ini, maka Palestina akan didukung oleh empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Dua negara yang sudah mengakui kedaulatan Palestina adalah Rusia dan China. Hanya tersisa Amerika Serikat yang menolak dan diketahui merupakan sekutu terkuat Israel.

Baca juga: AS Tolak Kritik Israel soal Tewasnya 4 Jurnalis Al Jazeera di Gaza

Saat ini, negara Palestina sudah diakui oleh 147 dari 193 negara anggota PBB. Indonesia termasuk di dalamnya.

Selain lima negara yang akan mengakui negara Palestina, Selandia Baru juga tengah mempertimbangkan langkahnya untuk memberikan pengakuan sebelum Sidang Umum PBB digelar.

Pengakuan ini akan keluar dengan menghidupkan kembali prospek solusi dua negara dan melihat komitmen Israel untuk menyetujui gencatan senjata," kata Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.

Tapi jika pengakuan ini benar-benar terwujud, apa dampaknya?

Apa arti pengakuan kedaulatan terhadap Palestina?

Meski Palestina diakui secara internasional di beberapa hal, seperti misi diplomatik di luar negeri dan masuk Olimpiade olahraga, kedaulatan Palestina tidak pernah utuh.

Dengan status Palestina sebagai negara yang tak bisa berdaulat secara penuh saat ini, pengakuan yang dilakukan negara-negara tersebut bersifat simbolis. Namun, simbolisme ini bernilai kuat.

Sebab, hal itu mewakili pernyataan moral dan politik yang berpotensi mengubah sedikit situasi di lapangan.

Menteri Luar Negeri UK, David Lammy, menyatakan Britania Raya memiliki tanggung jawab khusus untuk mendukung solusi dua negara dalam pidatonya di PBB sekitar dua pekan lalu.

Ini merujuk pada Deklarasi Balfour 1917 yang ditandatangani Arthur Balfour ketika menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.

Dalam deklarasi tersebut, ada pernyataan terkait dukungan Britania Raya terhadap pembentukan sebuah rumah nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina.

Menurut Lammy, deklarasi ini juga memuat janji yang serius mengenai tidak akan dilakukan apa pun yang dapat merugikan hak-hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi yang sudah ada di Palestina.

Baca juga: Albanese: Netanyahu Abaikan Krisis Kemanusiaan di Gaza

Sayangnya, para pendukung Israel berdalih Balfour tidak merujuk secara jelas pada Palestina apalagi menyebutkan hak nasional warga Palestina.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau