JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 warga negara Vietnam harus angkat kaki dari Indonesia setelah terbukti melanggar izin tinggal.
Mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di sebuah klinik kecantikan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: 2 WNI di Makau Buka Restoran Tanpa Izin, Terancam Dideportasi
“Tim kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di salah satu klinik di PIK. Pihak klinik awalnya mengklaim tidak ada pekerja asing di sana, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan 11 WN Vietnam diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut Yuldi, operasi tersebut melibatkan dua regu dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Tim pertama memeriksa dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat dan mendapati beberapa tenaga kerja asing asal Vietnam tanpa indikasi pelanggaran. Sementara tim kedua yang bertugas di PIK justru menemukan 11 WN Vietnam dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga: 5 Negara dengan Paspor Kuat Obral Kewarganegaraan, WNI Bisa Beli
Petugas juga menemukan satu paspor Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya.
Situasi di lokasi sempat memanas karena salah seorang staf klinik berkewarganegaraan Indonesia mengunci ruangan, memaksa petugas membuka akses sendiri.
Bahkan, seorang WN Vietnam mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan lalu bersembunyi di atap gedung.
Setelah diamankan bersama seorang WNI terkait, seluruhnya dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya, delapan orang dideportasi pada Senin (11/8/2025), sementara tiga lainnya menyusul sehari kemudian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau semua pihak agar bersikap kooperatif, karena pemeriksaan ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Yuldi.
Baca juga: WNI Tewas di Penjara Malaysia, Polisi Bantah Lakukan Penganiayaan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini