Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Perundungan hingga Kematian Zara Qairina, 5 Remaja Diseret ke Meja Hijau

Kompas.com - 19/08/2025, 15:46 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak lima remaja akan didakwa di pengadilan pada Selasa (20/8/2025) terkait kasus perundungan yang menimpa Zara Qairina Mahathir hingga berujung kematiannya.

Zara Qairina adalah siswi kelas satu Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha Limauan, Papar, Sabah, Malaysia.

Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar mengonfirmasi hal tersebut dan menyebut para tersangka akan dibawa ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu, sebagaimana dilansir The Straits Times, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Update Kasus Kematian Zara Qairina yang Gemparkan Malaysia, Ini 5 Tersangkanya

"Mereka yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun," kata Mohd Dusuki dikutip dari Bernama.

Ia menjelaskan, para remaja tersebut akan dijerat Pasal 507C(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia yang berkaitan dengan penggunaan atau penyampaian kata-kata maupun komunikasi yang bersifat mengancam, kasar, atau menghina.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia atau AGC menyatakan telah meneliti berkas penyelidikan polisi terkait kematian Zara Qairina. 

Berdasarkan bukti yang ada, AGC memutuskan untuk menuntut sejumlah tersangka dengan dakwaan perundungan.

Baca juga: Kronologi Kasus Kematian Zara Qairina, Lengkap dari 16 Juli hingga Hasil Autopsi

AGC menegaskan, keputusan mendakwa para remaja itu tidak akan mengganggu penyelidikan polisi yang masih berjalan maupun proses yang akan digelar di pengadilan.

Pada 12 Agustus lalu, AGC memutuskan menggelar inkues atau penyelidikan dari pengadilan guna mengetahui penyebab dan kronologi kematian Zara Qairina.

Zara Qairina yang berusia 13 tahun meninggal dunia di Hospital Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, pada 17 Juli 2025. 

Sehari sebelumnya, dia ditemukan tak sadarkan diri di dalam selokan dekat asrama sekolah di Papar.

Baca juga: Kronologi Kematian Zara Qairina Mahathir, Jatuh atau Dianiaya?

Sementara itu, inkues atas kematian Zara Qairina dijadwalkan mulai 3 September mendatang. Ibunda korban, Noraidah Lamat, disebut akan menjadi salah satu saksi.

Pengadilan menetapkan jadwal inkues berlangsung pada 3-4 September, 8-12 September, 17-19 September, serta 22-30 September.

Koroner Azreena Aziz menyetujui jadwal tersebut setelah menerima pengajuan dari jaksa penuntut.

Dalam persidangan terungkap, tim penyelidik telah memeriksa 195 orang. Namun, tidak semua saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Apa Penyebab Kematian Zara Qairina? Ini Hasil Otopsinya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau