Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Negara Ini, Anak Presiden Curi dan Jual Pesawat Maskapai Nasional

Kompas.com - 30/08/2025, 15:21 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP

LIBREVILLE, KOMPAS.com - Anak laki-laki Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang Nguema Mbasogo mencuri pesawat milik maskapai nasional dan menjualnya secara ilegal.

Laki-laki bernama Ruslan Obiang Nsue tersebut kini dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan pada Selasa (26/8/2025).

Dia dinyatakan bersalah menjual pesawat ATR 72-500 milik maskapai nasional Ceiba Intercontinental kepada sebuah perusahaan Spanyol dan meraup keuntungan pribadi dari hasil penjualan itu.

Baca juga: Detik-detik Jet Bomber B-52 Nyaris Hantam 2 Pesawat Sipil Secara Beruntun

Hakim menyatakan, Obiang Nsue bisa bebas asal mengganti kerugian negara atas hilangnya pesawat tersebut.

Dia perlu membayar ganti rugi sekitar 255.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar kepada maskapai, sebagaimana dilansir AFP.

"Ditambah ganti rugi dan denda kepada negara," kata Direktur Pers Mahkamah Agung Hilario Mitogo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Obiang Nsue sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Ceiba Intercontinental.

Baca juga: Pesawat Pengintai Rusia Bolak-balik di Langit Alaska, Jet Tempur AS Dikerahkan

Dia sempat dikenakan tahanan rumah pada 2023 atas perintah saudara tirinya, Wakil Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Nguema Obiang Mangue, yang juga merupakan putra Presiden Obiang.

Selain menjabat di maskapai, Obiang Nsue sebelumnya juga pernah menduduki posisi sebagai Menteri Olahraga dan Pemuda Guinea Khatulistiwa. 

Dia dibebaskan dari dakwaan terpisah terkait penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.

Guinea Khatulistiwa merupakan negara kecil di Afrika Tengah yang kaya minyak dan telah dipimpin Teodoro Obiang Nguema Mbasogo selama 46 tahun terakhir. 

Baca juga: Jet Tempur Jerman Kejar Pesawat Mata-mata Rusia di Atas Laut Baltik

Presiden yang kini berusia 83 tahun itu dikenal sebagai salah satu pemimpin dengan masa jabatan terlama di dunia.

Dalam kasus berbeda, pengadilan Perancis pada Juli 2021 menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan serta denda 35 juta dollar AS (Rp 575 miliar) kepada Obiang Mangue, saudara tiri Obiang Nsue. 

Dia dinyatakan bersalah atas penggelapan dana publik.

Baca juga: Korean Air Borong 103 Pesawat Boeing, Pecahkan Rekor Korea Selatan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau