Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Sahkan UU untuk Ojol dan Kurir, Kini Tak Bisa Di-PHK Sepihak

Kompas.com - 01/09/2025, 14:52 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Dewan Rakyat Malaysia resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025, yang untuk pertama kalinya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi berbasis aplikasi dan kontrak jangka pendek, termasuk ojek online dan kurir paket.

UU tersebut menegaskan bahwa pekerja gig berhak memperoleh perjanjian kerja yang adil, diberitahu terlebih dahulu mengenai upah dan tugas, serta tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, pembayaran harus dilakukan maksimal dalam tujuh hari apabila perjanjian tidak menetapkan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mahasiswa Malaysia Demo di Kedubes RI, Protes 400 Orang Ditahan Saat Aksi Depan DPR

Tak bisa diputus kerja sepihak

Melalui UU baru ini, perusahaan aplikasi tidak bisa lagi secara sepihak menonaktifkan akun atau memutus kemitraan para pekerja.

“Undang-undang ini mengakhiri masa ketika platform punya kekuasaan penuh untuk memutus akun tanpa solusi. Kini pekerja harus mendapat pemberitahuan, hak untuk didengar, dan jika dibebaskan, setidaknya setengah upah hariannya,” kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim, dalam pidato penutupnya di parlemen.

Upah dan tugas harus jelas

Ilustrasi upah.canva.com Ilustrasi upah.

Selain soal pemutusan sepihak, UU ini juga mengatur hak-hak mendasar bagi pekerja gig.

Mereka berhak mendapat informasi jelas soal upah dan tugas sebelum mulai bekerja, pembayaran maksimal tujuh hari bila tidak ada tenggat waktu yang disepakati dalam kontrak, dan perjanjian kerja yang adil, bukan hanya aturan sepihak dari perusahaan aplikasi.

Jaminan sosial dan perlindungan lebih luas

UU ini juga mewajibkan kontribusi jaminan sosial melalui Perkeso (organisasi keselamatan sosial Malaysia).

Jika pekerja terdaftar di lebih dari satu aplikasi, iuran akan digabung ke dalam satu akun atas nama mereka.

“Kami akui untuk fase pertama ini, alat perlindungan sosialnya adalah Perkeso. Tapi di masa depan, kami bisa mempertimbangkan iuran ke EPF (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja), seperti yang disarankan anggota parlemen,” ujar Sim.

Menariknya, cakupan undang-undang ini tidak hanya terbatas pada ojol dan kurir paket.

Baca juga: Nekat Panjat Apartemen demi Pacar, Pria Malaysia Tewas Terjatuh dari Lantai 20

Pekerja lepas di sektor film, musik, kecantikan, dan media yang selama ini tanpa payung hukum juga akan mendapat perlindungan.

Disambut positif Serikat Buruh

UU ini disahkan lewat pemungutan suara dan mendapat dukungan luas dari serikat pekerja.

Kongres Serikat Buruh Malaysia (MTUC) serta kelompok lain yang mewakili sekitar 1,4 juta pekerja menyatakan dukungan penuh.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau