KOMPAS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan siap menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan bagi siswa membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berdisiplin tinggi bagi para pelajar di seluruh wilayah Jabar.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyebut aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Mei 2025, dan telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung melalui keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Koordinasi Lintas Dinas untuk Fasilitas Pelajar
Purwanto menegaskan, penerapan kebijakan ini tidak hanya berhenti di tataran administratif. Disdik Jabar juga melakukan langkah konkret dengan menjalin koordinasi lintas dinas.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Bina Marga agar pelajar memiliki akses trotoar yang aman dan nyaman menuju sekolah.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” jelasnya.
Sosialisasi dan Pengawasan
Sekretaris Disdik Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” kata Deden.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara rutin dan sistematis dengan melibatkan pengawas sekolah serta orang tua siswa agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Selain itu, Disdik Jabar juga memperkuat sinergi dengan aparat keamanan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” ujar Deden.
Tujuan: Disiplin dan Keselamatan
Deden menilai, sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan larangan ini. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya melarang siswa membawa motor, tetapi juga membentuk karakter disiplin dan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini.
Meski begitu, ia mengakui ada sejumlah sekolah di daerah yang menyampaikan kendala, terutama terkait keterbatasan akses transportasi umum.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelajar Jabar Tak Boleh Lagi Bawa Kendaraan ke Sekolah: Disdik Jabar Libatkan Pangdam dan Kapolda
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/11/01/150000488/aturan-dedi-mulyadi--siswa-di-jabar-tak-boleh-lagi-bawa-motor-ke