KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pensiunan, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh Indonesia. PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 November 2025.
Namun, penting diketahui bahwa pencairan kali ini belum ada kenaikan gaji atau tunjangan baru. Taspen menegaskan, pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar resmi dalam penetapan nominal gaji pensiunan.
Mengacu pada PP tersebut, besaran gaji pensiun masih bervariasi tergantung golongan terakhir PNS saat pensiun. Untuk golongan tertinggi, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 4,9 juta per bulan.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di antara seluruh golongan pensiun PNS.
Baca juga: Intip Gaji PNS Kemenkeu Plus Semua Tunjangannya
Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebutkan adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang disebut-sebut akan cair pada November mendatang.
Pesan berantai itu bahkan mengklaim bahwa Taspen telah menyiapkan dana pencairan dan meminta para pensiunan segera melengkapi sejumlah dokumen dalam waktu dua hari.
Namun, Taspen membantah kabar tersebut.
Melalui pernyataan resminya, PT Taspen memastikan bahwa tidak ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan pada tahun 2025.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen melalui akun resminya.
Taspen juga menegaskan kembali bahwa pembayaran gaji pensiun masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada aturan baru yang mengubahnya.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan akan ada pencairan rapel pada November 2025 adalah hoaks.
Baca juga: KPK Panggil PNS Kemenker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Izin TKA
Meskipun tak ada perubahan kebijakan, para pensiunan tetap diminta mengecek rincian gaji masing-masing agar tidak ada kekeliruan. Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan dibayarkan Taspen pada 1 November 2025:
Baca juga: KPK Panggil PNS Kemenker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Izin TKA
Taspen memastikan jadwal pencairan gaji pensiun tidak berubah, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulan.
"Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulis Taspen.
Dengan demikian, pembayaran gaji pensiun PNS bulan November 2025 akan dimulai pada 1 November 2025 sesuai jadwal. Tidak ada kenaikan gaji, namun pembayaran tetap berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang