Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gaji PNS Daerah Dibayar Pusat, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/10/2025, 08:30 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah pusat menegaskan belum dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul usulan dari sejumlah kepala daerah yang mengharapkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional. Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini belum ideal untuk menambah beban APBN.

"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Alasan 18 Gubernur Geruduk Menkeu Purbaya di Kantornya

Menurutnya, permintaan agar gaji ASN daerah ditanggung pusat merupakan hal yang wajar, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.

Saat ini, pemerintah pusat masih berupaya menjaga rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3 persen sesuai ketentuan.

"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Dukung Dirjen Pajak Bersih-bersih, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-main...

Apa Dampak Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD)?

Gubernur Sumbar Mahyeldi Kompas.com/PERDANA PUTRA Gubernur Sumbar Mahyeldi

Usulan agar gaji ASN daerah dibayar pusat sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.

Ia mengungkapkan bahwa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjalankan program pembangunan.

Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut atau setidaknya mengambil alih beban pembayaran gaji ASN, agar pemerintah daerah bisa lebih fokus melaksanakan program prioritas yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

"Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ujar Mahyeldi di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca juga: Pemda Minta TKD 2026 Tak Turun, Menkeu Purbaya: Beresin Dulu Belanjanya

Bagaimana Respons Menkeu Terhadap Permintaan Kepala Daerah?

Menkeu Purbaya memahami keinginan para kepala daerah untuk meringankan beban fiskal mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pengalihan pembayaran gaji ASN daerah harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tetap memprioritaskan pengelolaan fiskal yang disiplin di tengah perlambatan ekonomi.

Purbaya menambahkan, langkah menjaga defisit di bawah 3 persen penting untuk menghindari ketidakseimbangan fiskal yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Gubernur Se-Indonesia Minta Purbaya Tak Potong Anggaran TKD 2026

"Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis," katanya.

Meski begitu, Menkeu tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) jika kondisi ekonomi nasional membaik dan pendapatan negara meningkat.

"Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik)," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau