KOMPAS.com - Pemerintah pusat menegaskan belum dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul usulan dari sejumlah kepala daerah yang mengharapkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional. Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini belum ideal untuk menambah beban APBN.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Alasan 18 Gubernur Geruduk Menkeu Purbaya di Kantornya
Menurutnya, permintaan agar gaji ASN daerah ditanggung pusat merupakan hal yang wajar, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.
Saat ini, pemerintah pusat masih berupaya menjaga rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3 persen sesuai ketentuan.
"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Dukung Dirjen Pajak Bersih-bersih, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-main...
Gubernur Sumbar Mahyeldi Usulan agar gaji ASN daerah dibayar pusat sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.
Ia mengungkapkan bahwa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjalankan program pembangunan.
Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut atau setidaknya mengambil alih beban pembayaran gaji ASN, agar pemerintah daerah bisa lebih fokus melaksanakan program prioritas yang selaras dengan arah pembangunan nasional.
"Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ujar Mahyeldi di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca juga: Pemda Minta TKD 2026 Tak Turun, Menkeu Purbaya: Beresin Dulu Belanjanya
Menkeu Purbaya memahami keinginan para kepala daerah untuk meringankan beban fiskal mereka.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pengalihan pembayaran gaji ASN daerah harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tetap memprioritaskan pengelolaan fiskal yang disiplin di tengah perlambatan ekonomi.
Purbaya menambahkan, langkah menjaga defisit di bawah 3 persen penting untuk menghindari ketidakseimbangan fiskal yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Gubernur Se-Indonesia Minta Purbaya Tak Potong Anggaran TKD 2026
"Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis," katanya.
Meski begitu, Menkeu tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) jika kondisi ekonomi nasional membaik dan pendapatan negara meningkat.
"Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik)," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang