KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra dalam pernyataannya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Biaya Resminya
Menurut Gubernur Andra, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.
Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.
“Program ini kami perpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka bisa melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap denda,” tambah Andra.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Banten.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa
Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan Kompas.com dalam program Nusaraya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:
Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar. Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.
Baca juga: Bali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2025
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Baca juga: 11 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Mana Saja?
Layanan daring ini memudahkan wajib pajak untuk mengecek kewajiban mereka sebelum datang ke Samsat.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang