Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Oktober 2025, Cek Tagihan hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 08/10/2025, 08:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra dalam pernyataannya.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Biaya Resminya

Mengapa Program Pemutihan Ini Diperpanjang?

Menurut Gubernur Andra, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.

Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.

“Program ini kami perpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka bisa melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap denda,” tambah Andra.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Banten.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa

Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan Kompas.com dalam program Nusaraya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan Kompas.com dalam program Nusaraya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Apa Saja Manfaat yang Diberikan Program Pemutihan Ini?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
  • Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
  • Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.

Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar. Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.

Baca juga: Bali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2025

Bagaimana Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Ini?

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
  • Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk pajak lima tahunan)

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Baca juga: 11 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Mana Saja?

Layanan daring ini memudahkan wajib pajak untuk mengecek kewajiban mereka sebelum datang ke Samsat.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.

Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau