KOMPAS.com - Hasil seleksi Program Magang Nasional 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai diumumkan pada 16 hingga 18 Oktober 2025.
Peserta yang telah mendaftar bisa segera memeriksa status kelolosan mereka melalui laman resmi program tersebut.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru perguruan tinggi sekaligus menjembatani mereka dengan dunia industri.
Baca juga: Mengapa Bendera One Piece Ramai Dikibarkan? Ini Analisis Sosiolog
Peserta dapat memeriksa hasil seleksi melalui situs maganghub.kemnaker.go.id
dengan langkah-langkah berikut:
Selain melalui situs, peserta juga akan menerima informasi hasil seleksi melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, kegiatan pemagangan akan berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Baca juga: 5 Poin Analisis Sosiolog soal Ramainya Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus
Pendaftaran Magang Nasional 2025. Cek daftar lowongannya di karirhub kemnaker.Dikutip dari laman Kemenaker, minat terhadap program ini sangat tinggi.
Hingga penutupan pada 15 Oktober 2025, tercatat 156.159 pelamar telah mendaftar dengan total 424.743 lamaran karena setiap peserta dapat mengajukan hingga tiga posisi magang.
Adapun jumlah perusahaan penyelenggara mencapai 1.668 perusahaan, dengan sekitar 1.300 posisi magang yang tersedia bagi lebih dari 6.000 calon peserta.
Baca juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Sosiolog: Identitas Populer, Bukan Ancaman Negara
Peserta yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari uang saku setara upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, hingga pendampingan dari mentor perusahaan.
“Pemerintah akan menanggung penuh biaya upah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) peserta magang nasional selama enam bulan,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Senin (6/10/2025).
Selain itu, peserta juga dijamin melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Perusahaan penyelenggara diwajibkan memberikan laporan perkembangan magang setiap bulan kepada Kemenaker.
“Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker,” ujar Cris, perwakilan dari Kemenaker.
Baca juga: Mushala Ambruk, Ponpes Al Khoziny Siap Galang Donasi dari Alumni Seluruh Dunia