KOMPAS.com - Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan bila ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan menembus 6 persen.
Menurutnya, kebijakan ini penting agar tidak menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, ketika perekonomian tumbuh di atas 6 persen, hal itu menjadi indikator bahwa kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah.
Untuk saat ini, ia menegaskan belum ada niat menaikkan tarif iuran tersebut.
Baca juga: Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah tengah mengkaji berbagai risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola BPJS.
Beberapa tantangan utama dalam program ini antara lain tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran serta meningkatnya beban klaim.
Karena itu, pemerintah menilai skema pembiayaan perlu dirancang secara komprehensif, agar keseimbangan kewajiban antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap terjaga.
Dalam RAPBN 2026, BPJS Kesehatan mendapat alokasi anggaran terbesar pada program kesehatan, yaitu sebesar Rp59 triliun dari total Rp128 triliun anggaran kesehatan nasional.
Selain itu, Purbaya menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, ia mengingatkan BPJS agar memperbaiki tata kelola keuangan untuk mencegah kebocoran anggaran.
“Langkah-langkah ini harus dilakukan agar sistem jaminan sosial tetap berkelanjutan dan efisien,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan sanksi bila BPJS belum mampu memenuhi seluruh mandat yang telah diamanatkan.
Ia berharap lembaga tersebut bisa segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang tersisa, mengingat layanan BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang