KOMPAS.com – Seorang anggota Polres Ende, Bripda Oschar Poldemus Aintiran (23), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya rekannya, Paulus Pende alias Adi (35), hingga tewas di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi tuna rungu dan tuna wicara. Meski memiliki keterbatasan, Paulus dikenal akrab dengan pelaku lantaran keduanya sudah lama berteman.
Peristiwa tragis itu terjadi saat keduanya menghadiri acara syukuran permandian atau acara adat keluarga di rumah Tarsisius Tura alias Ius, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Menurut keterangan polisi, acara tersebut diwarnai dengan konsumsi minuman keras (miras) oleh sejumlah tamu, termasuk pelaku dan korban.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, Bripda Oschar dan Paulus terlibat cekcok mulut.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan, pertikaian dipicu oleh ucapan korban yang dinilai menghina pelaku.
“Pelaku kesal dengan korban karena beberapa kali dihina. Korban mengatakan ‘panggil bapak kau, duduk ngomong di sini’ sambil menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati,” ungkap AKBP Joni Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Kapolres Ende Minta Maaf atas Ulah Anggotanya Aniaya Warga hingga Tewas
Aksi penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
1. Lokasi pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura.
Di sana, Bripda Oschar memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke pipi kiri dan kanan, hingga korban terjatuh.
2. Lokasi kedua berada di depan rumah singgah ODGJ Samaria.
Saat korban duduk di atas sepeda motornya, pelaku kembali memukul satu kali hingga korban dan motornya terjatuh ke tanah.
Dalam kesempatan itu, Bripda Oschar mengambil parang dari belakang tubuh korban, namun sempat terjadi perebutan senjata tajam.
“Pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban. Itu informasi yang kami dapat, tapi tetap kami dalami sesuai fakta di lapangan,” ujar AKBP Joni Mahardika.
Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, Polisi di Ende Ditahan
3. Lokasi ketiga berada di lorong samping tempat pangkas rambut di Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes.
Di lokasi ini, pelaku memukul wajah korban berulang kali saat korban sudah dalam posisi terjatuh di tanah.