Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bripda Oschar Aniaya Pria Difabel hingga Tewas di Ende, NTT

Kompas.com - 02/11/2025, 14:00 WIB
Rachmawati

Editor

Penganiayaan baru berhenti setelah saksi Ferdinandus Antonius Rago alias Ando datang dan menarik pelaku agar berhenti memukul.

Akibat penganiayaan tersebut, Paulus Pende mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (30/10/2025) pukul 16.00 Wita, saat menjalani perawatan medis.

Korban Dikenal Baik dan Humoris

Pihak keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut tuntas.

Antonius Kapo, paman korban, mengungkapkan bahwa keponakannya adalah sosok yang ramah dan tidak pernah terlibat masalah.

“Korban ini telinga pekak, tidak bisa bicara, tuna wicara. Tapi selama almarhum hidup, komunikasi dengan kami baik dan akrab dengan keluarga maupun teman-temannya,” ujar Antonius saat ditemui di rumah duka, Kamis malam.

Antonius menuturkan, korban sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di Kota Ende dan aktif dalam kegiatan masyarakat, seperti membantu acara kematian dan syukuran di lingkungan tempat tinggalnya.

“Dia orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil. Korban dan pelaku ini juga teman,” tambah Antonius.

Menurut keluarga, sebelum meninggal, korban berencana pulang ke Kalimantan untuk menemui istri dan dua anaknya.

Baca juga: Tak Ada Dokter Kandungan, 4 Pasien Asal Sikka Dirujuk ke Ende dan Nagekeo

Ia bahkan sudah membeli tiket kapal laut untuk keberangkatan pada 5 November 2025.

“Anaknya tiga orang, dua di Kalimantan dan satu di sini. Rencananya dia mau kembali ke Kalimantan menyusul istri dan dua anaknya,” jelas Antonius.

Jenazah Paulus Pende rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (1/11/2025). Sementara itu, istri dan dua anaknya tengah dalam perjalanan dari Kalimantan menuju Ende.

Bripda Oschar Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bripda Oschar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia kini berada di bawah pengawasan Propam Polres Ende selama proses penyelidikan.

Kapolres Ende memastikan, pelaku akan dijatuhi sanksi ganda, baik pidana umum maupun etik kepolisian.

“Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pelanggaran dan sudah diberi sanksi. Namun untuk kasus ini berbeda. Kami akan berikan hukuman maksimal sesuai peraturan, dari hukuman ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata AKBP Joni Mahardika.

Baca juga: Seorang Nelayan di Ende Hilang Saat Mencari Ikan, Perahu Korban Ditemukan Terbalik

Secara hukum, Bripda Oschar dijerat dengan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku terancam pelanggaran etik berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Aniaya Warga hingga Tewas, Polisi di Ende Ditahan dan Tribunflores.comdengan judul BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau