POLEMIK yang timbul pascaterbitnya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir Januari 2025, dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta antara Ari Bias selaku Penggugat melawan Agnez Mo selaku Tergugat, membawa ingatan Penulis pada sejumlah polemik lainnya, yang sebelumnya juga pernah terjadi mengenai masalah perlindungan hak bagi pencipta lagu (terkait pembayaran royalti).
Sebut saja contohnya polemik antara Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) dengan Elfonda Mekel (Once) pada awal 2023 lalu.
Saat itu, Ahmad Dhani menyampaikan keluhannya karena banyak event organizer (EO) atau pihak penyelenggara konser yang mengundang Once (mantan vokalis grup musik Dewa 19), tapi tidak membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani yang dinyanyikan oleh Once.
Setelah polemik yang cukup panjang, Ahmad Dhani akhirnya memutuskan untuk melarang Once membawakan seluruh lagu Dewa 19.
Sedangkan Once menyatakan tidak akan membawakan lagu Ahmad Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Ari Bias Tegaskan Tak Terima Royalti dari Pertunjukan Musik Agnez Mo
Dua tahun berlalu, kehebohan yang sama terjadi lagi setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.
Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena tanpa izin dari Ari Bias telah menyanyikan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser berbeda yang diselenggarakan oleh PT. Aneka Bintang Gading (PT. ABG).
Dalam Putusan Nomor 92/Pdt.SusHKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 Januari 2025, Agnez Mo dihukum membayar denda kepada Ari Bias dengan total sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada Putusan tersebut juga tercantum keterangan yang menyatakan PT. ABG (Turut Tergugat) selaku penyelenggara konser telah menjelaskan kepada Ari Bias bahwa semua pembayaran, termasuk penggunaan lisensi atau meminta izin kepada Ari Bias mengenai penggunaan ciptaan (lagu “Bilang Saja”) secara komersil dalam ketiga pertunjukan (konser) tersebut telah diserahkan kepada Agnez Mo.
Sementara Agnez Mo dalam wawancara (podcast) justru memberikan pernyataan yang sangat berbeda dengan menyatakan bahwa seluruh izin dan royalti selalu dibayar oleh pihak penyelenggara konser sebagaimana ribuan show (konser) yang pernah dilakukannya.
Agnez Mo juga menyatakan bahwa sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak penyelenggara (PT. ABG) untuk membayar royalti kepada Ari Bias.
Tanpa bermaksud tidak menghormati Putusan Pengadilan Niaga ataupun mencampuri atau mendahului proses atau upaya hukum yang saat ini sedang berjalan, namun Penulis tertarik melakukan telaah kritis terhadap isi Putusan tersebut, khususnya terkait aspek hukum mekanisme izin (lisensi) penggunaan lagu dalam konser atau pertunjukan, dan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti kepada pencipta lagu dalam konser atau pertunjukan tersebut.
Dalam Putusan Pengadilan Niaga diuraikan bahwa pada sejumlah konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, yaitu pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei di Bandung, Agnez Mo telah menyanyikan lagu “Bilang Saja” yang merupakan ciptaan Ari Bias, namun tanpa adanya izin dari Ari Bias.
Pada Juni 2023, Ari Bias menghubungi manajer Agnez Mo dan mengirim surat untuk menanyakan apakah Agnez Mo telah mendapatkan izin (lisensi) untuk membawakan lagu tersebut.
Ari Bias juga menyatakan telah menerapkan sistem direct lisensi, yaitu permintaan pemberian izin (lisensi) untuk penggunaan lagu ciptaan Ari Bias harus secara langsung melalui Ari Bias.
Baca juga: Ketika Agnez Mo Buka Suara soal Kisruh Royalti Musik dengan Ari Bias...
Kemudian pada Maret 2024, Ari Bias mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengkonfirmasi apakah Agnez Mo telah melapor kepada LMKN terkait penggunaan lagu ciptaan Ari Bias.
Menurut Ari Bias, LMKN memberikan jawaban bahwa Agnez Mo tidak pernah mendapatkan izin dari LMKN.
Pada April 2024, Ari Bias mengirim surat somasi kepada Agnez Mo dan juga kepada PT. ABG. Pada Mei 2025, Ari Bias membuat somasi terbuka terhadap Agnez Mo atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Terhadap somasi tersebut, PT. ABG memberi klarifikasi kepada Aris Bias dan menyatakan bahwa urusan penggunaan lisensi atau meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta lagu telah diserahkan kepada Agnez Mo.
Permasalahan kemudian terus berlanjut, sampai akhirnya Ari Bias mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada September 2024.
Dalam pembelaannya, Agnez Mo pada intinya menyatakan bahwa masalah pembayaran royalti merupakan kewajiban dari PT. ABG, sehingga gugatan Ari Bias seharusnya ditujukan kepada PT. ABG, bukannya kepada Agnez Mo.
Pengadilan Niaga kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias, dengan menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, dan juga menghukum Agnez Mo berupa denda total Rp 1,5 miliar.
Dalam bagian pertimbangan hukumnya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo sebagai pelaku pertunjukan merupakan pihak yang telah mengomersilkan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias pada sejumlah konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, dengan alasan karena Agnez Mo yang telah menggunakan atau membawakan lagu tersebut.
Pengadilan Niaga juga menyatakan bahwa hak pemberian izin atau lisensi berada pada pihak pencipta lagu, sehingga Agnez Mo wajib mendapatkan izin dari Ari Bias untuk dapat menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias.
Baca juga: Bantah Hubungi Agnez Mo Urusan Pileg, Ahmad Dhani: Aku Justru Mau Mendamaikan dengan Ari Bias
Pengadilan Niaga mendasarkan pertimbangan hukumnya tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Selain itu Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Menurut Pengadilan Niaga, masalah (pembayaran) royalti yang didalilkan oleh Agnez Mo merupakan hal berbeda dengan masalah pemberian izin yang didalilkan oleh Ari Bias.
Oleh karena Agnez Mo dianggap telah terbukti tidak pernah mendapatkan izin dari Ari Bias untuk menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias, maka Agnez Mo dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak cipta, yaitu melanggar Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta.
Selain itu, Agnez Mo juga dihukum untuk membayar denda kepada Ari Bias sebesar Rp 500 juta per satu kali konser, sehingga total denda yang dikenakan untuk tiga kali konser menjadi Rp 1,5 miliar.
Pengenaan denda tersebut didalilkan oleh Ari Bias (dan disetujui oleh Pengadilan Niaga) dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf 2 d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sontak Putusan Pengadilan Niaga tersebut menimbulkan kegaduhan dan sejumlah pertanyaan, bukan hanya di kalangan musisi atau penyanyi, tapi juga di kalangan praktisi hukum, setidaknya bagi Penulis.
Apakah benar dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, Agnez Mo dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang telah mengomersilkan lagu ciptaan Ari Bias?
Apakah kapasitas Agnez Mo dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG (ataupun misalnya oleh pihak penyelenggara lainnya) dapat dianggap sama dengan kapasitas Agnez Mo saat menyelenggarakan konsernya sendiri?
Apakah benar Ari Bias dapat secara sepihak menerapkan sistem direct lisensi? Apa yang sebenarnya dimaksud dengan ganti kerugian dalam UU Hak Cipta? Apakah (pidana) denda dapat diterapkan dalam perkara gugatan perdata?
Bersambung, baca artikel selanjutnya: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian II)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini