Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen hingga Desember, Harga Berapa?

Kompas.com - 26/07/2025, 07:09 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli rumah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Baca juga: BI Rate Turun dan PPN DTP, Peluang Emas Properti di Tengah Tantangan

Semula, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"Kemudian, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya akan turun menjadi 50 persen," kata Airlangga.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, Anda tetap bisa menikmati pembebasan PPN 100 persen hingga 31 Desember 2025.

Mengapa Insentif Ini Penting?

Kebijakan perpanjangan PPN DTP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya dalam pembelian properti.

Selain itu, insentif ini juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) signifikan terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Dampak PPN DTP, Pengembang Ini Cetak Penjualan Ratusan Rumah

Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor properti tetap bergairah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Harga Rumah

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas PPN DTP ini diberikan dengan batasan tertentu. Anda bisa mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen ini untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar.

Diskon PPN ini berlaku untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Baca juga: Pemerintah Bakal Perpanjang PPN DTP 100 Persen hingga Akhir Tahun

Jadi, jika Anda sedang mencari rumah impian, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkannya.

Insentif ini memberikan kesempatan emas untuk mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau, karena Anda tidak perlu lagi khawatir dengan beban PPN.

Stimulus Ekonomi

Untuk diketahui, PPN DTP ini merupakan bagian dari program paket stimulus ekonomi Semester II-2025.

Rincian paket stimulus tersebut akan diumumkan pada September 2025 mendatang.

Airlangga menjelaskan sejumlah program yang digulirkan akan sama seperti kebijakan sebelumnya yang mencakup diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, hingga diskon tarif tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau