KOMPAS.com - Anies Baswedan berkomentar terkait isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di beberapa wilayah dan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu khususnya menyoroti tentang penarikan PBB terhadap rumah yang menjadi tempat tinggal masyarakat.
Menurut Anies, rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang bahkan telah ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1948.
"Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB," ujarnya dalam unggahan video pendek di kanal Youtube @aniesbaswedan pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ramai Isu PBB Naik di Sejumlah Daerah, Ini Tanggapan Praktisi Properti
Mantan calon presiden (capres) itu mencontohkan di Jakarta pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Artinya, semua unit rumah di Jakarta ada yang sebagian luas tanah dan rumahnya tidak dikenai pajak. Ini berlaku untuk semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal.
"Karena ini adalah hak asasi manusia. Jadi setiap orang, setiap keluarga punya hak yang sama untuk dapat hak asasi atas tanah dan bangunan. Kaya miskin haknya sama," terangnya.
Baca juga: Ramai Isu PBB Naik di Sejumlah Daerah, Ini Daftarnya
Anies menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta kala itu berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pemukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Kemudian berdasarkan isi regulasi itu, pihaknya memilih menggunakan acuan kebutuhan rumah satu keluarga dengan jumlah empat orang.
Lantas ia menyimpulkan bahwa kebutuhan atas perumahan yang mencakup tanah dan bangunan merupakan hak asasi manusia harus dipenuhi pemerintah.
"Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati dan hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," tuntasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya