Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN

Kompas.com - 04/10/2025, 15:33 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mungkin pernah bertanya-tanya tentang lama proses pembuatan sertifikat tanah sejak pendaftaran dilakukan.

Pasalnya, masyarakat tentu menantikan sertifikat tanah hasil PTSL agar bisa segera diterima dan disimpan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ditargetkan selesai dan bisa diserahkan ke masyarakat dalam satu tahun anggaran.

"PTSL itu sebenarnya targetnya satu tahun anggaran, tapi bisa selesai antara 3 sampai dengan 6 bulan karena pendaftaran pertama kali butuh pengumuman dan lain-lain," ujar Harison kepada Kompas.com pada Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Syarat dan Biayanya

Faktor yang Memengaruhi Lama Proses Sertifikat Tanah PTSL

Lanjut Harison, lama proses pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak sampai melewati tahun anggaran pelaksanaan.

Misalnya, masyarakat mengikuti PTSL 2025, namun penerbitan dan penyerahan sertifikat tanahnya dilakukan pada tahun 2026.

Kendati demikian, penyerahan sertifikat tanah PTSL bisa saja melewati tahun anggaran apabila terjadi sejumlah hal. 

"Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat," jelas Harison.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah PTSL

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dengan persyaratan, tahapan, hingga biayanya.

Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Syarat PTSL

Dilansir dari laman Kantah Lampung Timur, persyaratan untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  • Bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian);
  • Bukti setor dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.

Tahapan PTSL

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

Baca juga: ATR/BPN Usulkan Rp 9,49 Triliun TA 2026, Mayoritas untuk PTSL

1. Pastikan wilayah Anda Masuk sebagai lokasi PTSL

Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

2. Ikuti kegiatan penyuluhan

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

Baca juga: Nusron: Pemda di Jateng Belum Bebaskan BPHTB PTSL bagi Warga Miskin

3. Pasang patok tanah

Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Kumpulkan data fisik dan yuridis

Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Baca juga: Era Jokowi, Bidang Tanah Terdaftar Bertambah 58,5 Juta via PTSL

Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai;
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon;
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi;
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi);
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  • Surat Setoran BPHTB.

5. Tunggu pengumuman

Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.

Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

6. Sertifikat tanah terbit

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca juga: Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pecah Sertifikat Tanah

Biaya PTSL

Disadur dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL ada yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat selaku pemohon.

Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:

  • Penyuluhan;
  • Pengukuran bidang tanah;
  • Pengumpulan data yuridis;
  • Pemeriksaan tanah;
  • Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
  • Penerbitan sertifikat tanah.

Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:

  • Penyiapan dokumen;
  • Pengadaan patok tanah;
  • Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
  • Kewajiban pajak;
  • Biaya akta tanah;
  • Materai.

Pemerintah pun telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.

Baca juga: Pembaruan Sertifikat Hak Pakai WNI Cuma Butuh Waktu 18 Hari

Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.

Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.

Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Baca juga: Apakah Sertifikat Elektronik Gampang Dibobol? BPN Pastikan Aman

Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut besaran biaya PTSL yang perlu dipersiapkan masyarakat di masing-masing wilayah:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Sebagai catatan, besaran biaya PTSL di atas masih belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau