Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Marine Novita
Litbang DPP REI dan Direktur Proptech MilikiRumah

Marine Novita merupakan Co-Founder & President Director MilikiRumah.com sekaligus anggota aktif di bidang Strategi, Riset, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP REI

Polemik Kredit Macet Terganjal SLIK OJK, Perlu Mekanisme Tambahan

Kompas.com - 01/11/2025, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KABAR gembira program 3 juta rumah dari Presiden Prabowo Subianto dan stimulus ekonomi yang diiringi sorotan terhadap Status Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menciptakan polemik panjang.

Awalnya, ratusan 111.500 permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dianggap terganjal status macet Kolektibilitas 5 (Kol 5) dengan baki utang kecil, seringkali di bawah Rp 1 juta.

Namun, data aktual yang divalidasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan OJK membuktikan sebaliknya, bahwa jumlah permohonan KPR yang benar-benar tertolak akibat SLIK hanya sedikit. Bahkan, data sementara hanya 100 debitur.

Baca juga: Terganjal SLIK OJK, Utang 111.000 Calon Nasabah KPR Bakal Dihapus

Lalu, jika SLIK OJK bukan biang keladinya, di mana sebetulnya letak sumbatan utama rendahnya penyaluran kredit konsumer yang sangat dinantikan sebagai stimulus ekonomi?

Permasalahan sesungguhnya tidak terletak pada OJK atau sistem SLIK yang transparan, melainkan pada beban risiko dan prinsip kehati-hatian atau prudent banking practice yang wajib dijaga oleh bank.

Mengapa Bank Takut Pada 'Hutang Kecil' Kol 5?

Bagi bank, menyetujui KPR, terutama bagi debitur dengan riwayat Kol 5, status menunggak lebih dari 180 hari, adalah keputusan yang berisiko tinggi dan memiliki konsekuensi regulasi yang serius.

Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2021, bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) hingga 100 persen untuk setiap kredit Kol 5.

Ini berarti, modal bank tergerus penuh, bahkan sebelum kredit baru disalurkan. Menyerap risiko kredit macet lama dengan menanggung 100 persen modal adalah praktik yang sangat mahal dan merusak profitabilitas.

Baca juga: Utang MBR di Bawah Rp 1 Juta Akan Diputihkan, Syarat Lolos SLIK OJK Buat Beli Rumah

Setiap persetujuan Kol 5 berpotensi menaikkan rasio Non-Performing Loan (NPL) bank. NPL yang melebihi ambang batas pengawasan yang umumnya 5 persen dapat memicu sanksi dari OJK, mulai dari peringatan hingga pembatasan ekspansi bisnis.

Dengan beban regulasi dan risiko finansial seberat ini, sangat wajar jika bank menerapkan praktik self-screening yang ketat. Status Kol 5, sekecil apa pun nominalnya, secara otomatis memicu alarm risiko.

Ironisnya, bahkan status non-karyawan seperti pekerja informal atau freelancer pun seringkali membuat pengajuan KPR tidak terfasilitasi sama sekali, sehingga mereka tidak pernah muncul dalam data penolakan SLIK.

Mereka adalah ratusan ribu calon konsumen yang pupus duluan sebelum berani melangkah ke pintu bank.

RTO, Jembatan Fleksibel Antara Inklusi dan Kehati-hatian

Lalu, bagaimana pemerintah dapat merealisasikan janji hunian bagi MBR tanpa memaksa bank mengorbankan prinsip kehati-hatiannya?

Jawabannya ada pada penciptaan mekanisme uji kedisiplinan dan kemampuan membayar tambahan.

Mekanisme ini terangkum dalam skema Rent-to-Own (RTO), yang berfungsi sebagai jembatan yang elegan antara kebutuhan inklusi sosial dan manajemen risiko perbankan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau