KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menyayangkan Tindakan pelecehan hingga kekerasan fisik yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Pihak BGN mengaku tak segan-segan bakal memecat Kepala SPPG yang melakukan pelecehan tersebut, seperti diungkapkan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.
Menurut Nanik, perbuatan yang dilakukan Kepala SPPG tersebut merupakan pelanggaran berat.
Demikian Nanik S Deyang merespons kasus pelecehan dan kekerasan fisik yang dialami pegawai SPPG oleh atasannya di Bekasi kepada Jurnalis Kompas TV Eriel Wira Natha, Jumat (15/10/2025).
“Menanggapi pelecehan SPPG Bekasi, maka pertama kami sangat menyayangkan. Seharusnya bisa mengayomi anak buah, namun terjadi pelecehan. Ini merupakan pelanggaran berat,” kata Nanik.
Nanik menegaskan BGN akan menindaklanjuti dengan proses pemecatan terhadap Kepala SPPG yang melakukan pelecehan dan kekerasan.
Ia berharap kejadian ini tidak terjadi di SPPG lain sehingga program makan bergizi gratis (MBG) bisa dilaksanakan secara optimal.
“Kami segera memproses pemecatan, kemudian pihak korban juga melaporkan ke polisi. Ke SPPG saya minta untuk tidak terjadi lagi,” ucap Nanik.
Sebelumnya seperti telah diberitakan, Kepala SPPG Wilayah Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat berinisial MKP dilaporkan pegawainya berinisia RDA ke polisi, terkait dugaan pelecehan dan penganiayaan.
RDA sebagai korban mengaku mendapat perlakuan kasar, yakni kerap dimaki oleh MKP tanpa alasan yang jelas. Menurut RDA, perlakuan tersebut dialaminya sejak beberapa hari usai dirinya bekerja di SPPG tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Punya Sisa Dana Rp16,4 Triliun, Pramono: Itu Pun Masih Kurang
“Sebelum satu minggu aja, aku sudah dimaki-maki,” ungkap RDA, Kamis (23/10/225), seperti dilaporkan Jurnalis KompasTv, Alexander Blegur.
MKP, sambung RDA, disebut sering mengamuk tanpa sebab yang jelas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang