Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, M Basir Hasibuan mengaku pihaknya telah bertemu dengan Rosmaida untuk dimintai keterangan.
Namun Rosmaida membantah tuduhan orangtua M. Dari keterangan yang ia dapat, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun tidak mencapai 90 persen kehadiran.
Meski demikian, menurut Basir, keputusan tersebut layak untuk dikaji ulang karena ada fungsi pembinaan yang diabaikan oleh SMAN 8 Medan.
Basir menilai, seharusnya ketika siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulis dan memanggil orangtuanya.
"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut. Kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan, hanya guru BK-nya saja yang memanggil. Guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ucap Basir dikutip dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Ia mengungkapkan, secara prosedur seharusnya siswi tersebut diberikan surat peringatan satu, dua, ataupun tiga.
Namun, pihak sekolah hanya memanggil orangtua M pada 11 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menjelaskan soal absensi M sekaligus memberitahu siswa tersebut tidak naik kelas.
"Makanya tadi kita minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan, jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.
Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.
Hal tersebut ia ketahui dari pengakuan wali kelas. Wali kelas M menerangkan, siswi itu tidak memiliki masalah dalam belajar dan bersikap.
"Karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya Nilai C," tutur Basir.
"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatable," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengganggu gugat keputusan M yang tidak naik kelas itu. Sebab, keputusan itu menjadi wewenang dari pihak sekolah.
Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini