KOMPAS.com - Siswi SMAN 8 Medan, Sumatera Utara berinisial M tidak naik kelas disebut karena ayahnya melaporkan kepala sekolah Rosmaida Purba ke polisi atas dugaan pungutan liar atau pungli.
Ayah M, Choky Indra lalu mendatangi SMAN 8 Medan. Video Choky datang ke SMAN 8 Medan sempat viral di media sosial.
“Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video, dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Dia kemudian mencari kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut, namun tidak ada yang mau menanggapinya.
"Jangan lari kalian sampai mana pun saya kejar kalian," kata dia kepada seorang guru yang enggan ditemui.
Dalam video tersebut, M keheranan dengan dengan apa yang dialaminya itu. Ia mengaku kebingungan, padahal nilainya diklaim baik.
"Sebenarnya salah saya apa, nilainya saya bagus, semua di situ kan, semester lalu nilai saya ada yang 90, kenapa saya bisa tinggal kelas," kata M.
Baca juga: Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengkonfirmasi terkait adanya laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan pungli tersebut.
“Saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. (Unit) yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” ungkap Hadi dikutip dari KompasTV, Selasa (25/6/2024).
Pihak kepolisian telah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan.
Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Pengunjung Masjid Al Jabbar Bandung Kena Pungli Parkir Rp 25.000
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Rosmaida Purba membantah bahwa M tidak naik kelas karena laporan dugaan pungli tersebut.
Menurut Rosmaida, M tidak naik kelas murni karena persoalan absensi yang dilakukan oleh siswi itu.
Pihaknya menyebutkan, di semester satu M pernah 11 hari tanpa keterangan, lima hari sakit, dan izin empat hari. Sehingga jumlah absen keseluruhannya 20 hari.
"Di semester dua anak ini sakit enam hari, izin tiga hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester dua ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Total, M tidak hadir sekolah dalam satu tahun sebanyak 52 hari. Sementara izin dan sakit yang diajukan oleh M totalnya hanya 18 hari. Dengan kata lain, M tidak hadir sekolah sebanyak 34 hari tanpa keterangan.
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa, dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran. Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ungkap Rosmaida.
Ia menyebutkan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun yakni sebanyak 266 hari. Sementara sekolah itu menggunakan kurikulum 2013.
Dalam kurikulum tersebut, kata dia, maksimal absensi atau ketidakhadiran siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
"Jadi di sekolah ini kami tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," tutur dia.
Meski demikian, Rosmaida tak menampik jika ia dilaporkan oleh orangtua M ke polisi atas dugaan pungli pada Februari 2024 lalu.
Bahkan, Rosmaida mengaku dirinya sudah menjalani sidang dengan agenda pemberian keterangan.
Ia menyebutkan, M mulai sering tidak hadir ke sekolah sejak dirinya dilaporkan ke pihak berwenang.
"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan laporan polisi atas dugaan pungli oleh dirinya dengan M yang tidak naik kelas.
Baca juga: Viral, Video Dugaan Pungli Ojol di Skybridge Bojonggede Bogor Catut Kapolsek-Danramil