Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 02/10/2024, 11:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - JHT (jaminan hari tua) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Anda dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaan atau karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dan portal Lapak Asik, maupun offline di kantor cabang terdekat.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT?

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?


Cara klaim JHT secara online

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT.
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”.
  • Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”.
  • Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”.
  • Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”.
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

Baca juga: Saldo JHT Tak Bisa Dicairkan Langsung, Harus Menunggu 1 Bulan Usai Berhenti Kerja

2. Melalui layanan Lapak Asik

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Cara klaim JHT secara offline

Mencairkan JHT setelah PHKShutterstock/69studio Mencairkan JHT setelah PHK

Masih dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara untuk mencairkan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara offline:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan klaim JHT kepada petugas
  3. Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  4. Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  6. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  7. Unggah dokumen persyaratan
  8. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
  9. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan wawancara selesai
  10. Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.

Baca juga: Bekerja Kurang dari 10 Tahun, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?

Cara cek status klaim JHT

Ketika telah mengajukan klaim, status atau proses pengajuan klaim JHT bisa dicek dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut adalah cara untuk mengecek proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  3. Pada halaman jaminan hari tua, pilih opsi menu “Tracking klaim” untuk mengecek status pengajuan klaim JHT Anda
  4. Pilih menu nomor kartu peserta (KPJ) yang diklaim
  5. Detail status Klaim JHT akan ditampilkan secara detail. Ini mencakup agenda klaim, persetujuan, pembayaran, hingga selesai.

Demikian cara pencairan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau