KOMPAS.com - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan di rumah sakit (RS) per 1 April 2025.
Unggahan ini salah satunya dimuat di akun TikTok @mage******** pada (5/4/2025).
Pengunggah menuliskan, jika selama masa kehamilan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan BPJS Kesehatan, maka proses persalinan di rumah sakit, termasuk operasi caesar, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan per 1 April 2025.
"Lahiran di RS Tidak Bisa Menggunakan BPJS, Jika Tidak Memenuhi Syarat," tulis unggahan.
Video tersebut kemudian mendapatkan beragam komentar dari warganet. Beberapa mempertanyakan terkait kebenaran dari informasi tersebut.
Lantas, benarkah biaya persalinan di rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025?
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, seluruh pelayanan kesehatan, termasuk persalinan, baik normal maupun caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, dalam proses persalinan tersebut, harus melihat kondisi pasien.
Adapun kriteria dan indikasi medis persalinan caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan akan diberikan berdasarkan penilaian dokter.
"Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan JKN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Namun, tambah Rizzky, jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar.
Dokter akan mengarahkan pasien untuk menjalani tindakan caesar jika dalam persalinan normal dinilai bisa membahayakan si ibu dan atau bayi.
"Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," jelas Rizzky.
Dia memastikan, program JKN menanggung penuh perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi termasuk untuk tindakan caesar.
Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Rizzky menyampaikan, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan yang dimulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga pasca melahirkan.