KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
SE Menaker ini merespons praktik rekrutmen tenaga kerja yang masih menunjukkan adanya diskriminasi, termasuk syarat batas usia lamaran kerja dan penampilan fisik.
Baca juga: Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025), Yassierli menyebut dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi.
Artinya, dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional.
SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 bertujuan mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan penjelasan yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Lantas, apa saja poin-poin penting yang disampaikan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025?
Baca juga: Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang Jaka Sembung
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (28/5/2025), ada empat poin utama dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025, yaitu:
Baca juga: Menaker Teken SE Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja, Bagaimana Syarat Batas Usia?
Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang