KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.
Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan, disertai informasi mengenai jabatan.
Surat ini biasanya dikeluarkan oleh HRD perusahaan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Baca juga: Baru Kerja 1 Bulan, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Ini Penjelasannya
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta dapat melakukan klaim JHT tanpa menggunakan paklaring.
Selain itu, pengajuan klaim JHT secara penuh juga tidak melihat minimal kepesertaan.
Artinya, baik peserta baru bekerja 1, 2, atau 3 bulan, jika sudah berhenti bekerja dapat melakukan klaim JHT.
"Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Oni menyampaikan bahwa peserta dapat menggunakan beberapa dokumen berikut sebagai pengganti paklaring saat mengajukan klaim JHT, di antaranya:
Selain itu, ada pula beberapa dokumen yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
Oni menambahkan, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.
"Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Hal ini penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak dan manfaat tersebut diberikan kepada orang yang benar dan tepat," jelas Oni.
Baca juga: Tak Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja
Lebih lanjut, Oni mengatakan, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data bisa melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sedangkan untuk peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni.