Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Presiden Tak Bisa Pecat Anggota DPR?

Kompas.com - 02/09/2025, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana soal pemecatan anggota DPR kerap muncul ketika publik merasa geram dengan sikap atau perilaku wakil rakyat yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Tak jarang, pertanyaan sederhana pun muncul, apakah presiden bisa langsung memecat anggota DPR?

Pertanyaan ini wajar mengingat presiden sering kali dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kedudukan presiden dan DPR berada dalam sistem yang berbeda meski sejajar. Atas dasar inilah, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan. 

Baca juga: Buat Apa Anggota DPR Dinonaktifkan kalau Tetap Bisa Terima Gaji dan Hak-hak Lainnya?

Alasan presiden tidak bisa pecat DPR

Di Indonesia, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sementara itu, anggota DPR juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif.

Keduanya sama-sama memiliki legitimasi politik dari rakyat tetapi punya fungsi konstitusional masing-masing.

Karena itu, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR maupun memberhentikan anggota DPR, sekalipun ada dorongan dari masyarakat.

Indonesia bagaimanapun menganut sistem pemerintahan presidensial. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Itu berbeda dengan sistem parlementer, yang mana presiden sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen untuk mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar terhadap pemerintahan.

Mekanisme pemberhentian anggota DPR

Selain UUD 1945, mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, ada sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan.

Merujuk pada peraturan tersebut, anggota DPR di antaranya dapat diberhentikan jika:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
  6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Menjadi anggota partai politik lain. 

Baca juga: Hari Ini 5 Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan, Tetap Memperoleh Gaji dan Tunjangan

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin 3, 4, 7, dan 8 diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. 

Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dengan mekanisme ini, kontrol terhadap anggota DPR tidak hanya datang dari internal, tetapi juga memiliki jalur hukum yang jelas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Update Orang Hilang usai Demo Agustus 2025, KontraS: 5 Orang Belum Ditemukan
Update Orang Hilang usai Demo Agustus 2025, KontraS: 5 Orang Belum Ditemukan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau