KOMPAS.com - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengalami perubahan pada September 2025.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menyampaikan, ketentuan biaya penerbitan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut, kata dia, telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia.
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," kata Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2025?
Baca juga: Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?
Lebih lanjut, Prianggo memberikan rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan D pada September 2025:
Namun perlu diketahui bahwa biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Dikutip dari Antara, tes kesehatan akan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50.000.
Selain itu, biaya tersebut bisa bervariasi, tergantung lokasi.
Adapun bila ditotal secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan perpanjang SIM A dan SIM C sebagai berikut:
Total: Rp 225.000
Total: Rp 220.000.
Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 September 2025
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti:
Setelah itu, Anda bisa melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, tes psikologi secara online akan dikenakan biaya yang lebih murah yakni Rp 37.500.
Jika dokumen sudah siap, langkah selanjutnya yaitu dengan membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini