Artinya, harus ada pengaduan dari korban untuk dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.
“Atau orangtuanya atau walinya jika korban masih di bawah umur,” ujar Iksan.
Namun demikian, kasus tersebut menjadi delik biasa apabila korban merupakan penyandang disabilitas.
Baca juga: Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?
Maksud delik biasa itu adalah orang lain atau siapapun boleh melaporkan pelecehan seksual tersebut.
“Bahkan tanpa ada laporan pun, jika penyidik mengetahuinya, bisa dilakukan penyidikan dan selanjutnya dilakukan penuntutan,” ucap Iksan.
Di tingkat penyidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, serta pembuktian di muka pengadilan.
Jika perlu, bisa menghadirkan ahli untuk menilai apakah betul sudah masuk kriteria kekerasan seksual nonfisik atau tidak.
Baca juga: Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana, Berikut Penjelasannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini