Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggoda Pacar Orang Disebut Bisa Dipenjara 9 Bulan dan Denda Rp 10 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 07/09/2025, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut menggoda pacar orang lain bisa dipenjara 9 bulan dan denda Rp 10 juta, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun Instagram @nalar******* pada Jumat (5/9/2025).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa menggoda yang dimaksud seperti ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar merendahkan martabat.

Berbagai perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis keterangan unggahan.

Sehingga, tindakan yang sering dianggap hanya bercanda atau godaan biasa, memiliki konsekuensi hukum serius.

Jika korban melaporkan perbuatan tersebut, pelaku bisa berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Lantas, benarkah demikian?

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana di Balik Aksi Penjarahan

Penjelasan pakar hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2025).

Menurutnya, pelecehan seksual nonfisik tersebut bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut.

Baca juga: Ancaman Pidana Joki Tugas dan Skripsi, Penjara hingga Pencabutan Gelar Akademik

Berdasarkan UU tersebut, pelecehan seksual nonfisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi.

Perilaku tersebut dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

“Diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta,” tutur Iksan.

Baca juga: Ramai Terjadi di Bekasi, Adakah Aturan Pidana bagi Pungutan Liar oleh Preman?

Termasuk delik aduan

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022, Iksan mengungkapkan bahwa pelecehan seksual nonfisik dan fisik merupakan delik aduan.

Artinya, harus ada pengaduan dari korban untuk dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.

“Atau orangtuanya atau walinya jika korban masih di bawah umur,” ujar Iksan.

Namun demikian, kasus tersebut menjadi delik biasa apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?

Maksud delik biasa itu adalah orang lain atau siapapun boleh melaporkan pelecehan seksual tersebut.

“Bahkan tanpa ada laporan pun, jika penyidik mengetahuinya, bisa dilakukan penyidikan dan selanjutnya dilakukan penuntutan,” ucap Iksan.

Di tingkat penyidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, serta pembuktian di muka pengadilan.

Jika perlu, bisa menghadirkan ahli untuk menilai apakah betul sudah masuk kriteria kekerasan seksual nonfisik atau tidak.

Baca juga: Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana, Berikut Penjelasannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau