Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Joki Tugas dan Skripsi, Penjara hingga Pencabutan Gelar Akademik

Kompas.com - 24/07/2024, 19:15 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa kini menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter).

Bahkan, maraknya joki ini dianggap oleh sebagian orang hal yang wajar.

Joki tugas pun kini menjadi sebuah bisnis menggiurkan. Warganet menemukan sejumlah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang "perjokian".

Tak hanya tugas kuliah atau skripsi, beberapa perusahaan juga menawarkan jasa joki untuk tes masuk pekerjaan.

Lantas, apakah penyedia dan pengguna jasa joki tugas bisa dipidana?

Baca juga: Ramai Jasa Joki Strava di Media Sosial, Ketika Angka Lebih Diakui daripada Aksi Nyata


Penjelasan ahli

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyedia jasa atau perusahaan joki dapat dipidana.

Menurutnya, para penyedia jasa joki ini bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Dalam pasal tersebut, pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan.

“Apabila diadukan dan terbukti bersalah, baik perusahaan maupun perseorangan, dapat dijerat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Abdul kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Untuk korporasi, pihak yang paling bertanggung jawab bergantung nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD), seperti direktur utama.

Ia menjelaskan, pihak yang secara langsung mengerjakan, baik pegawai tetap maupun mitra juga dapat dikenakan pidana.

Sementara perusahaan yang terbukti mempekerjakan orang untuk melakukan jasa joki juga dapat dibubarkan.

Baca juga: Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Pengguna jasa joki juga dapat dipidana

Tak hanya pihak yang menjalankan bisnis, pengguna jasa joki untuk keperluan pendidikan juga dapat diancam pidana.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pengguna jasa joki bahkan bisa dikenakan dua ancaman sekaligus.

“Khusus bagi yang menggunakan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik) atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2,” ungkap Abdul.

Halaman:


Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau