KOMPAS.com - Fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa kini menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter).
Bahkan, maraknya joki ini dianggap oleh sebagian orang hal yang wajar.
Joki tugas pun kini menjadi sebuah bisnis menggiurkan. Warganet menemukan sejumlah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang "perjokian".
Tak hanya tugas kuliah atau skripsi, beberapa perusahaan juga menawarkan jasa joki untuk tes masuk pekerjaan.
Lantas, apakah penyedia dan pengguna jasa joki tugas bisa dipidana?
Baca juga: Ramai Jasa Joki Strava di Media Sosial, Ketika Angka Lebih Diakui daripada Aksi Nyata
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyedia jasa atau perusahaan joki dapat dipidana.
Menurutnya, para penyedia jasa joki ini bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Dalam pasal tersebut, pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan.
“Apabila diadukan dan terbukti bersalah, baik perusahaan maupun perseorangan, dapat dijerat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Abdul kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Untuk korporasi, pihak yang paling bertanggung jawab bergantung nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD), seperti direktur utama.
Ia menjelaskan, pihak yang secara langsung mengerjakan, baik pegawai tetap maupun mitra juga dapat dikenakan pidana.
Sementara perusahaan yang terbukti mempekerjakan orang untuk melakukan jasa joki juga dapat dibubarkan.
Baca juga: Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki
Tak hanya pihak yang menjalankan bisnis, pengguna jasa joki untuk keperluan pendidikan juga dapat diancam pidana.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pengguna jasa joki bahkan bisa dikenakan dua ancaman sekaligus.
“Khusus bagi yang menggunakan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik) atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2,” ungkap Abdul.