Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden dan Wapres RI Berhak Dapat Rumah Pensiun, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 23/10/2025, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden (wapres) RI berhak mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir.

Belakangan, topik soal rumah pensiun kembali mencuat setelah pembangunan rumah pensiun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, hampir rampung.

Rumah pensiun tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi dengan progres pembangunan bangunan utama yang telah mencapai 90–95 persen hingga Oktober 2025.

Di tengah sorotan terhadap rumah pensiun Jokowi, publik menaruh perhatian pada aturan resmi yang mengatur fasilitas rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres.

Lalu, bagaimana aturan resminya?

Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi

Aturan pemberian rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres

Pemberian rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 3, mantan presiden dan wapres diberikan sebuah rumah yang layak dengan perlengkapannya.

Pemerintah kemudian mengatur lebih lanjut mengenai pengadaan rumah pensiun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah yang layak.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun Juli 2024, Paspampres Akan Lakukan Penjagaan

Mantan presiden dan wapres hanya mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mantan presiden dan wapres yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode serta presiden yang menjadi wapres.

Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres berdiri terdiri dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Berada di wilayah Republik Indonesia

  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

Baca juga: Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025

Proses pengadaan rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres

Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, penyediaan rumah pensiun dilakukan melalui:

  • Pembelian tanah dan bangunan
  • Pembelian tanah dan bangunan rumah
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Belum Selesai Saat Masa Jabatan Presiden Berakhir, Mensesneg Ungkap Penyebabnya

Adapun kriteria umum dalam penyediaan rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres harus mengikuti standar tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022.

Berikut standar rumah pensiun mantan presiden dan wapres:

  • Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
    • Paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    • Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres meliputi:
    • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga
    • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya
    • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
      • Persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan
      • Persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni
      • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni
    • Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Terungkap, Jokowi Pernah Tolak Pemberian Rumah Pensiun dari Negara pada 2018

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Tren
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau