KOMPAS.com - Setiap mantan presiden dan wakil presiden (wapres) RI berhak mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir.
Belakangan, topik soal rumah pensiun kembali mencuat setelah pembangunan rumah pensiun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, hampir rampung.
Rumah pensiun tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi dengan progres pembangunan bangunan utama yang telah mencapai 90–95 persen hingga Oktober 2025.
Di tengah sorotan terhadap rumah pensiun Jokowi, publik menaruh perhatian pada aturan resmi yang mengatur fasilitas rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres.
Lalu, bagaimana aturan resminya?
Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi
Pemberian rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Merujuk Pasal 3, mantan presiden dan wapres diberikan sebuah rumah yang layak dengan perlengkapannya.
Pemerintah kemudian mengatur lebih lanjut mengenai pengadaan rumah pensiun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah yang layak.
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun Juli 2024, Paspampres Akan Lakukan Penjagaan
Mantan presiden dan wapres hanya mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mantan presiden dan wapres yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode serta presiden yang menjadi wapres.
Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres berdiri terdiri dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Berada di wilayah Republik Indonesia
Baca juga: Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, penyediaan rumah pensiun dilakukan melalui:
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Belum Selesai Saat Masa Jabatan Presiden Berakhir, Mensesneg Ungkap Penyebabnya
Adapun kriteria umum dalam penyediaan rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres harus mengikuti standar tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022.
Berikut standar rumah pensiun mantan presiden dan wapres:
Baca juga: Terungkap, Jokowi Pernah Tolak Pemberian Rumah Pensiun dari Negara pada 2018
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang