Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Demo Kenaikan Pajak di Pati, Begini Proses Pemakzulan Bupati Sudewo yang Berujung Gagal

Kompas.com - 01/11/2025, 17:15 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Pati Sudewo resmi lolos dari upaya pemakzulan setelah DPRD Pati menolak hak angket pemberhentian dirinya pada sidang paripurna, Jumat (31/10/2025).

Keputusan tersebut menutup rangkaian panjang polemik politik di Kabupaten Pati yang bermula dari kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Gagal Diimakzulkan, Apa Penyebabnya?

Setelah pemakzulan yang gagal, publik Pati pun memberikan responsnya.

Lantas, bagaimana perjalanan proses pemakzulan Sudewo dan respons masyarakat pada hasil akhirnya? 

Berawal dari kenaikan pajak berujung demo

Kontroversi bermula saat pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu memicu protes besar pada Agustus 2025, di mana ribuan warga turun ke jalan menuntut pencabutan keputusan tersebut.

Tekanan publik semakin menguat hingga DPRD Pati memutuskan menggunakan hak angket pada Rabu (13/8/2025) untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam kebijakan Bupati.

Dewan kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki tata kelola pemerintahan di era Sudewo.

Baca juga: Belajar dari Kasus Bupati Pati, Pakar Ungkap Gaya Komunikasi yang Baik Dimiliki Kepala Daerah

12 poin temuan Pansus DPRD Pati

Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket menemukan sedikitnya 12 poin permasalahan yang menjadi dasar pembahasan di sidang paripurna.

Beberapa poin utama yang disoroti DPRD meliputi:

  1. Kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen yang dinilai memberatkan warga.
  2. Mutasi ASN yang dianggap tidak sesuai prosedur.
  3. Pemecatan pegawai RSUD Suwondo tanpa dasar yang jelas.
  4. Penentuan proyek infrastruktur tanpa mekanisme transparan.
  5. Kebijakan terhadap pelaku UMKM yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.
  6. Penggantian slogan Kabupaten Pati tanpa kajian dan persetujuan dewan.
  7. Dugaan pembohongan publik terkait data dan capaian program.
  8. Tindakan yang dianggap melanggar sumpah jabatan.
  9. Kurangnya transparansi dalam penggunaan APBD.
  10. Kebijakan promosi jabatan yang diduga tidak objektif.
  11. Proses lelang proyek daerah yang dinilai bermasalah.
  12. Kebijakan pelayanan publik yang belum maksimal dan banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, temuan tersebut dijadikan dasar pertimbangan dalam sidang hak angket.

"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (pemakzulan) karena melihat dan memperhatikan hasil laporan Pansus," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/11/2025). 

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Bisakah Kepala Daerah Tetap Dimakzulkan?

Hasil voting DPRD gagalkan pemakzulan

Sidang paripurna dihadiri 49 anggota dewan. Hasil voting menunjukkan 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 lainnya mendukung.

Fraksi yang menolak berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS, sedangkan satu-satunya fraksi yang mendukung adalah PDIP.

"Ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Tren
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau