KOMPAS.com - Perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terus memanas.
Bermula dari unggahan di media sosial, kasus ini kini berlanjut ke jalur hukum dengan dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya.
Baca juga: MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Kasus Apa dan Bagaimana Sanksinya?
Baru-baru ini, keduanya kompak menyatakan tidak akan membuka peluang damai dan memilih melanjutkan proses hukum masing-masing.
Lantas, bagaimana perkembangan perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan Lita Gading yang bermula dari interaksi dunia maya ke ranah hukum?
Kasus antara Dhani dan Lita Gading bermula dari unggahan akun yang diduga milik psikolog tersebut tentang putri sang musisi.
Dalam unggahan video TikTok tersebut, ditampilkan foto Mulan Jameela dan anaknya dengan Ahmad Dhani (SA). Kemudian, video itu juga menunjukkan narasi "SA: ibuku bukan pelakor".
Sebagai tanggapan, Dhani menganggap bahwa unggahan itu merupakan bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Pentolan Dewa 19 itu pun melaporkan pemilik akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor dengan nama akun TikTok LO," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2025).
Kombes Ade Ary juga membenarkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA merujuk pada unggahan soal SA.
"(Unggahan itu) dengan narasi ‘SA: ibuku bukan pelakor’," jelasnya.
Baca juga: Rapat RUU Hak Cipta Memanas: Ariel Pertanyakan Izin, Ahmad Dhani Menyela, Judika Terdiam
Dalam laporan yang dibuat pada 10 Juli 2025 lalu itu, Dhani menganggap unggahan Lita merupakan kejahatan serius terhadap anaknya.
"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya. Karena ini dianggap kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com, (27/9/2025).
Dasar laporan tersebut adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 27A UU ITE.
"Udah semua, udah akan berjalan," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi.
"Ya tinggal pemanggilan kedua kali ya. Sudah lengkap semua sih," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono