Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani vs Lita Gading: Begini Perkembangan Kasus dari TikTok ke Jalur Hukum

Kompas.com - 01/11/2025, 13:15 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terus memanas. 

Bermula dari unggahan di media sosial, kasus ini kini berlanjut ke jalur hukum dengan dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya.

Baca juga: MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Kasus Apa dan Bagaimana Sanksinya?

Baru-baru ini, keduanya kompak menyatakan tidak akan membuka peluang damai dan memilih melanjutkan proses hukum masing-masing.

Lantas, bagaimana perkembangan perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan Lita Gading yang bermula dari interaksi dunia maya ke ranah hukum? 

Awal mula perseteruan di media sosial

Kasus antara Dhani dan Lita Gading bermula dari unggahan akun yang diduga milik psikolog tersebut tentang putri sang musisi. 

Dalam unggahan video TikTok tersebut, ditampilkan foto Mulan Jameela dan anaknya dengan Ahmad Dhani (SA). Kemudian, video itu juga menunjukkan narasi "SA: ibuku bukan pelakor".

Sebagai tanggapan, Dhani menganggap bahwa unggahan itu merupakan bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Pentolan Dewa 19 itu pun melaporkan pemilik akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor dengan nama akun TikTok LO," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2025).

Kombes Ade Ary juga membenarkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA merujuk pada unggahan soal SA. 

"(Unggahan itu) dengan narasi ‘SA: ibuku bukan pelakor’," jelasnya.

Baca juga: Rapat RUU Hak Cipta Memanas: Ariel Pertanyakan Izin, Ahmad Dhani Menyela, Judika Terdiam

Detail laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading

Dalam laporan yang dibuat pada 10 Juli 2025 lalu itu, Dhani menganggap unggahan Lita merupakan kejahatan serius terhadap anaknya. 

"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya. Karena ini dianggap kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com, (27/9/2025).

Dasar laporan tersebut adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 27A UU ITE.

"Udah semua, udah akan berjalan," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi.

"Ya tinggal pemanggilan kedua kali ya. Sudah lengkap semua sih," sambungnya. 

Baca juga: Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Halaman:


Terkini Lainnya
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Tren
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau