Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak di Sleman Korban PMK Dapat Ganti Rugi, Bupati: Kalau Bisa Dibelikan Bibit Ternak Lagi

Kompas.com - 27/01/2023, 08:38 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, menyalurkan bantuan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyaluran bantuan pada tahap dua ini untuk 180 peternak dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Bantuan ganti rugi ini diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.

"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 2.119.000.000," ujar Bupati Kustini dalam keterangan tertulis, Kamis (26/01/2023).

Baca juga: PMK Kembali Menyerang Ternak di Lumajang, 50 Sapi Terinfeksi

Penyaluran bantuan ganti rugi pada tahap kedua ini, menyasar peternak sapi dan kambing atau domba. Para peternak ini telah terdata di delapan kapanewon di Sleman.

Kustini mengingatkan agar para peternak menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli bibit ternak sapi dan kambing. Sehingga bisa kembali meningkatkan usaha di sektor peternakan. Selain itu memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman.

"Ya saya sampaikan tadi agar kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha perternakannya bisa tumbuh lagi," tandasnya.

Berdasarkan data penerima ganti rugi di Sleman, lanjut Kustini, masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.

Kustini meminta para peternak yang belum mendapatkan bantuan untuk bersabar menunggu. Kustini memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.

"Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi insyallah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," tegasnya.

Baca juga: Kasus PMK Kembali Muncul di Lamongan, 50 Ekor Sapi Terjangkit

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022.

Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening.

Baca juga: Ini Obat PMK untuk Sapi yang Terinfeksi Virus Penyakit Mulut dan Kuku

"Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1.5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," urainya.

Pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam 3 tahapan lagi untuk peternak yang berjumlah 310 orang peternak. Rinciannya 347 ekor sapi dan 9 kambing atau domba.

"Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp. 3.483.500.000 miliar. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementrian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan," pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Yogyakarta
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Yogyakarta
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Yogyakarta
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau