YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, membubarkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengacu pada Peraturan Presiden No.49/2025 tentang Pencabutan Perpres No.87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Memang tim saber pungli yang dibentuk telah dibubarkan," kata Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
Dia mengatakan, pembubaran sesuai dengan Perpres No.49/2025. Adapun alasannya karena dinilai tidak efektif lagi dalam menjalankan tugas.
"Selama ini tim saber ini salah satunya bertugas untuk menekan kebocoran retribusi masuk kawasan wisata," kata Saptoyo
Namun demikian, setelah dibubarkan, pemkab membentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Perizinan yang juga sesuai dengan Peraturan Presiden No.49/2025.
Tim ini tidak jauh berbeda dengan tim sebelumnya, juga pengawasan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
Saptoyo mengatakan jika ditemukan praktik pungli, maka bisa ditindak oleh tim koordinasi pengawasan dan perizinan. Sebab, di dalamnya juga ada unsur aparat penegak hukum.
Tim ini sudah bekerja dengan melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) objek wisata, penanganan pengaduan masalah PBB-P2, sampai dalam pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.
"Jadi tim ini sudah dibentuk lewat Surat Keputusan bupati," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Serius Cegah Pungutan Liar Setelah Bubarkan Saber Pungli
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, tim yang baru dibentuk untuk memaksimalkan pendapatan di sektor retribusi. Apalagi transfer dari pemerintah ke daerah berkurang.
"Retribusi menjadi salah satu upaya pemkab mengoptimalkan PAD yang dimiliki. Tujuannya, untuk memastikan program pembangunan dapat dijalankan dengan baik," kata dia.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Gunungkidul mengandalkan dana transfer daerah, karena PAD hanya menyumbang 15 persen dari APBD.
Sisanya dana transfer daerah dan dana bagi hasil provinsi. Tahun ini anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun ini sebesar Rp2 triliun.
Selama ini dana transfer daerah pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, membuat sarana pengairan, gaji pegawai, dan lainnya.
"Sangat bergantung sekali dengan dana transfer daerah," kata Putro.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini