DENPASAR, KOMPAS.com – Kepolisian menetapkan lima orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan lain berinisial AI (34) hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru ditahan pada Rabu (4/6/2025).
"Enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Sabtu (7/6/2025).
Ariasandy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Keenam tersangka yang ditetapkan yakni DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.
"Motif para tersangka masih dalam pendalaman," kata dia.
Peristiwa ini bermula saat AI ditahan di Rutan Polresta Denpasar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (4/6/2025) siang.
Beberapa saat kemudian, petugas mendapat laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa AI tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 Wita.
"Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, usia 34 tahun, pekerjaan swasta. Yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk Rutan Polresta Denpasar pada hari Rabu," ujar Ariasandy, Jumat (6/6/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.