Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta

Kompas.com - 07/09/2025, 07:52 WIB
Ruby Rachmadina,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait besaran tunjangan rumah anggota dewan, yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan.

Pramono belum memastikan, apakah aturan lama soal tunjangan tersebut akan tetap berlaku atau direvisi pada masa kepemimpinannya.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Janji DPRD DKI Evaluasi Gaji dan Tunjangan Usai Didemo Mahasiswa

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah berjanji akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima para anggotanya.

Hal itu disampaikan usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) yang menilai besaran gaji dan tunjangan dewan terlalu tinggi, bahkan disebut melampaui anggota DPR RI pada Rabu (4/9/2025).

“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Depok Tembus Rp 47 Juta, Wali Kota Bakal Evaluasi

Lebih lanjut, Ima menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ucap Ima.

Untuk diketahui, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat menjabat sebagai gubernur.

Baca juga: DPRD DKI Disebut Harus Transparansi soal Tunjangan Rumah Rp 78,8 Juta Per Bulan

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa biaya tunjangan perumahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).

Pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.

Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan

Setiap pengeluaran juga wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.

"Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," bunyi kepgub tersebut.

Besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak 2022.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp60 juta per bulan termasuk pajak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Megapolitan
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau