JAKARTA, KOMPAS.com- DPRD DKI Jakarta berjanji akan mengevaluasi besaran gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan, usai mendapat desakan dari mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/9/2025).
Dalam aksi tersebut, massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI terlalu besar, bahkan disebut lebih tinggi dari anggota DPR RI.
“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: DPRD DKI Disebut Harus Transparansi soal Tunjangan Rumah Rp 78,8 Juta Per Bulan
Ima menyebut, dirinya sejak periode pertama sudah mempublikasikan gaji, tunjangan, hingga laporan keuangan bulanan agar bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan begitu, menurut Ima, DPRD DKI Jakarta bisa mempertanggungjawabkan secara terbuka apa yang diterima dan digunakan oleh para anggota dewan.
“Saya juga sudah mem-publish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai dengan bulan ini. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” lanjut Ima.
Baca juga: DPRD DKI: Tunjangan Anggota Dewan Akan Disesuaikan dengan PAD Jakarta
Ia juga menegaskan, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ucap Ima.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menambahkan, seluruh fraksi di DPRD tidak keberatan jika dilakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan dewan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Janji Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Akan Dibuka ke Publik
Menurut Baco, transparansi soal hak keuangan anggota dewan penting agar publik mengetahui secara jelas.
“Terkait tunjangan, kami sudah bersepakat semuanya tidak ada satupun fraksi yang menolak bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang,” ucap Baco.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp70,4 juta per bulan. Sementara pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRD DKI, Tuntut Transparansi Tunjangan dan Gaji Dewan