Dalam aturan itu, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Setiap pengeluaran juga wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.
"Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," bunyi kepgub tersebut.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Sedangkang untuk besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini